Soal Tugas :
1. 1. Mengapa rencana tata ruang perlu
berhirarki ? Antara perencanaan tata ruang Nasional, wilayah Provinsi dan
wilayah Kabupaten/kota dilihat dari aspek (1. Memuat apa?, 2. Menjadi Pedoman
apa?, 3. Menjadi dasar untuk apa?
2. 2. Apa saja yang di atur dalam
penataan ruang wilayah? (baca pasal 20 – 26 UU No. 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang
Jawaban :
1.
Perencanaan tata ruang kota seringkali harus bersifat hierarki karena
beberapa alasan penting. Perencanaan hierarki membantu menciptakan lingkungan
perkotaan yang terorganisir, efisien, dan berkelanjutan dan dapat bersinergi
dari perencaan Nasional sampai ke perencanaan paling bawah atau pada wilayah
Kabupaten/kota. Tujuan yang dihasilkan dari berhirarkinya suatu perencaan agar
tidak adanya perencanaan yang bertumpang tindih atau bertimbang terbalik antara
perencanaan wilayah Nasional dengan wilayah Provinsi begitupun juga dengan
wilayah Provinsi dengan wilayah Kabupaten kota.
Menciptakan
hierarki dalam perencanaan tata ruang kota, dengan pembedaan yang jelas antara
wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, sangat penting untuk
pembangunan dan tata kelola kota yang efektif. Hierarki ini memastikan bahwa
upaya perencanaan dan pembangunan sejalan dengan tujuan nasional yang lebih
luas dan juga menghasilkan perencanaan yang tersinergi dengan perencanaan
berkelanjutan.
Dilihat dari perencanaan tata ruang itu
sendiri memiliki muatan aturan yang berkesinambungan dengan struktur dan pola
ruang itu sendiri. Struktur ruang adalah dokumen perencanaan yang di susun
untuk mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah serta segala aspek yang terkait dengan pola ruang. Sedangkan pola
ruang memuat rencana distribusi peruntukan ruang wilayah dan kota.
Kesimpulan
dalam perencanaan atau penyusunan dalam rencana tata ruang harus menjadi
pedoman dan menjadi acuan dalam penyusunan tata ruang itu sendiri. Sehingga
tata ruang pada wilayah nasional yang mencakup secara garis besar dalam proses
perencanaan di harapkan menjadi acuan dalam perencaan secara mikro pada wilayah
provinsi maupun rencana pada wilayah kabupaten dan Kota.
2.
Undang-undang
no 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di Indonesia memuat ketentuan yang
berkaitan dengan berbagai aspek penataan ruang :
a.
Pada
pasal 22 menekangkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara pemerintah
pusat, daerah dan pemanku kepentingan terkait dengan penyelenggaran penataan
ruang. Dalam hal ini juga sangat menekangkan pembangunan yang bersinergi dan
tidak tumpang tindih rencana tata ruang.
b.
Pada
pasal 23 menekankan tentang proses penyusunan dan pelaksanaan rencana tata
ruang wilayah serta langkah-langkah yang di perlukan dari pengumpulan data,
analisis, partisipasi masyarakat yang dimana rencana tata ruang wilayah tersebut
harus selaras dengan tujuan pembangunan sampai kedaerah dan bisa di rasakan
dampaknya oleh masyarakat.
c. Pada
pasal 24 membahas tentang persyaratan zonasi dan penggunaan lahan dalam rencana
tata ruang wilayah. Dalam pasal ini membedakan antara pengalokasian penggunaan
lahan seperti, Kawasan pertanian, Kawasan budidaya, Kawasan lindung, Kawasan
perkotaan dan Kawasan strategis untuk menjamin Pembangunan yang berkelanjutan.
d. Pada pasal
25 mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi
perencanaan tata ruang kepada masyarakat juga menekankan pada transpirasi
publik data.
e. Pada
pasal 26 membahas tentang akibat dari ketidakpuasan terhadapp peraturan tata
ruang untuk Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
di tetapkan dan dapat di kenakan sanksi termasuk pemerintah untuk menghentikan
atau mengubah Pembangunan.
Dapat disimpulkan bahwa penataan ruang di Indonesia berfokus pada pentingnya koordinasi, proses penyusunan rencana tata ruang wilayah dan kota (RTRW), persyaratan zonasi dan penggunaan lahan serta akses informasi perencanaan tata ruang dan konsekuensinya. Tujuannya adalah untuk mendorong Pembangunan berkelanjutan serta transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan tata ruang.
andraaswandi1@gmail.com