Minggu, 08 Oktober 2023

Mengapa rencana tata ruang perlu berhirarki?

 

Soal Tugas :

1.   1. Mengapa rencana tata ruang perlu berhirarki ? Antara perencanaan tata ruang Nasional, wilayah Provinsi dan wilayah Kabupaten/kota dilihat dari aspek (1. Memuat apa?, 2. Menjadi Pedoman apa?, 3. Menjadi dasar untuk apa?

2.   2. Apa saja yang di atur dalam penataan ruang wilayah? (baca pasal 20 – 26 UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Jawaban :

1.     Perencanaan tata ruang kota seringkali harus bersifat hierarki karena beberapa alasan penting. Perencanaan hierarki membantu menciptakan lingkungan perkotaan yang terorganisir, efisien, dan berkelanjutan dan dapat bersinergi dari perencaan Nasional sampai ke perencanaan paling bawah atau pada wilayah Kabupaten/kota. Tujuan yang dihasilkan dari berhirarkinya suatu perencaan agar tidak adanya perencanaan yang bertumpang tindih atau bertimbang terbalik antara perencanaan wilayah Nasional dengan wilayah Provinsi begitupun juga dengan wilayah Provinsi dengan wilayah Kabupaten kota.

Menciptakan hierarki dalam perencanaan tata ruang kota, dengan pembedaan yang jelas antara wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, sangat penting untuk pembangunan dan tata kelola kota yang efektif. Hierarki ini memastikan bahwa upaya perencanaan dan pembangunan sejalan dengan tujuan nasional yang lebih luas dan juga menghasilkan perencanaan yang tersinergi dengan perencanaan berkelanjutan.

Dilihat dari perencanaan tata ruang itu sendiri memiliki muatan aturan yang berkesinambungan dengan struktur dan pola ruang itu sendiri. Struktur ruang adalah dokumen perencanaan yang di susun untuk mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah serta segala aspek yang terkait dengan pola ruang. Sedangkan pola ruang memuat rencana distribusi peruntukan ruang wilayah dan kota.

Kesimpulan dalam perencanaan atau penyusunan dalam rencana tata ruang harus menjadi pedoman dan menjadi acuan dalam penyusunan tata ruang itu sendiri. Sehingga tata ruang pada wilayah nasional yang mencakup secara garis besar dalam proses perencanaan di harapkan menjadi acuan dalam perencaan secara mikro pada wilayah provinsi maupun rencana pada wilayah kabupaten dan Kota.

2.     Undang-undang no 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di Indonesia memuat ketentuan yang berkaitan dengan berbagai aspek penataan ruang :

a.      Pada pasal 22 menekangkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah dan pemanku kepentingan terkait dengan penyelenggaran penataan ruang. Dalam hal ini juga sangat menekangkan pembangunan yang bersinergi dan tidak tumpang tindih rencana tata ruang.

b.     Pada pasal 23 menekankan tentang proses penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah serta langkah-langkah yang di perlukan dari pengumpulan data, analisis, partisipasi masyarakat yang dimana rencana tata ruang wilayah tersebut harus selaras dengan tujuan pembangunan sampai kedaerah dan bisa di rasakan dampaknya oleh masyarakat.

c.      Pada pasal 24 membahas tentang persyaratan zonasi dan penggunaan lahan dalam rencana tata ruang wilayah. Dalam pasal ini membedakan antara pengalokasian penggunaan lahan seperti, Kawasan pertanian, Kawasan budidaya, Kawasan lindung, Kawasan perkotaan dan Kawasan strategis untuk menjamin Pembangunan yang berkelanjutan.

d.     Pada pasal 25 mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi perencanaan tata ruang kepada masyarakat juga menekankan pada transpirasi publik data.

e.      Pada pasal 26 membahas tentang akibat dari ketidakpuasan terhadapp peraturan tata ruang untuk Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah di tetapkan dan dapat di kenakan sanksi termasuk pemerintah untuk menghentikan atau mengubah Pembangunan.

Dapat disimpulkan bahwa penataan ruang di Indonesia berfokus pada pentingnya koordinasi, proses penyusunan rencana tata ruang wilayah dan kota (RTRW), persyaratan zonasi dan penggunaan lahan serta akses informasi perencanaan tata ruang dan konsekuensinya. Tujuannya adalah untuk mendorong Pembangunan berkelanjutan serta transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan tata ruang.


andraaswandi1@gmail.com

Selasa, 20 September 2022

PANDUAN PENYERAHAN SKRIPSI / TESIS / DISERTASI

PANDUAN PENYERAHAN SKRIPSI / TESIS / DISERTASI

1. Mengakses estd.perpus.untad.ac.id dan selanjutnya Login menggunakan user dan password

 

 

 

Jika anda belum memiliki akun, silahkan klik Daftar,

Jika lupa password silahkan klik Reset

 

2. Silahkan pilih menu Tugas Akhir / Skripsi / Tesis / Disertasi dan selanjutnya mengisi judul serta abstrak

 

 

 

 

 

3. Mengupload file Pendukung sesuai format pdf dan besar file max 5 MB.

Pilih Choose File untuk memilih filenya, Kemudian Klik Upload

 

 

 

Jika File berhasil terupload, maka tampilan akan berubah seperti berikut

 

 

 

Klik Hapus jika ingin mengganti file PDFnya, 

 

 

 

 

 

4.  Silahkan menunggu proses validasi oleh admin, jika sudah di setujui, silahkan klik Cetak SK dan prin out.

 

 

5. Klik OK dan silahkan keluar dari aplikasi dengan memilih Logout/Keluar

 

 

 

 

Terima Kasih

 

Selasa, 21 Juli 2020

Mengapa Perlu Perencanaan Wilayah pada masa pandemi kota Palu


Mengapa Perlu Perencanaan Wilayah ?

Menurut Riyadi dan Bratakusumah (2003) Perencanaan Wilayah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada. Perencanaan wilayah juga sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Perencanaan juga berkaitan dengan fakto-faktor produksi atau sumber daya alam yang terbatas untuk dimanfaatkan untuk mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Perencanaan wilayah sangat penting dalam pembangunan saat ini, factor penting dalam perencanaan wilayah salah satunya karena kemampuan teknologi dengan cepat dalam  perubahan kehidupan manusia. Dengan perencanaan ini juga dapat dilakukan suatu perkiraan potensi-potensi ataupun hambatan hambatan yang akan terjadi dimasa yang akan mendatang. Dengan demikian potensi potensi yang ada pada suatu wilayah dapat diperkirakan alokasi pengembangannya yang lebih efisien agar terhindar dari pemborosan dan bisa berkelanjutan agar nantinya dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya.
Pada masa saat ini, melihat kondisi yang dialami dengan adanya penyakit pandemic yang dialami oleh semua penduduk didunia yaitu COVID-19 mengharuskan perencanaan wilayah yang sangat penting dengan standar Kesehatan dan keamanan semua masyarakat. Dengan demikian perencanaan wilayah dilakukan dengan melihat fakta lapangan apa yang sangat penting untuk direncanakan atau diprioritaskan untuk dilakukan dan bisa direncanakan dengan berkelanjutan sama seperti saat ini yang membutuhkan perencanaan wilayah dengan pola dan struktur ruang yang dapat menghindari dari penyakit pandemic.
Kota Palu tepatnya 28 september 2018 mengalami bencana yang melanda diseluruh pelosok kota yang mengakibatkan kurang lebih dari 3.679 jiwa meninggal dunia dan masih banyak lagi yang belum ditemukan. Dengan adanya bencana tersebut menjadikan perencanaan yang dilakukan untuk Kota Palu adalah perencanaan yang berbasi bencana untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi apabila bencana di Kota Palu terjadi lagi. Akan tetapi pada masa saat ini bencana pandemic juga terjadi dengan demikian perencanaan yag dilakukan yntuk Kota Palu yang berkelanjutan kedepannya adalah dengan perencanaan wilayah yang berbasi Kota Tangguh bencana dengan perencanaan yang berbasis protocol Kesehatan juga sebagai upaya pencegahan dan penyebara COVID-19. Karena perencanaan sangat dapat berubah sesuai dengan fakta lapangan yang dimana agar perencanaan yang dihasilkan dapat lebih baik dari sebelumnya dan mendapatkan hasil yang masksimal.
Inilah mengapa perlunya dilakukan perencanaan wilayah Untuk proses perencanaan pembangunan yang tepat diperlukan sehingga dampak negatif dari pembangunan bisa diminimalisir.

Selasa, 11 Februari 2020

Minggu, 15 Desember 2019

Senin, 09 Desember 2019

Kamis, 15 Agustus 2019