Senin, 11 September 2017

pengertian pemukiman.

MAKALAH
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
(TEORI TENTANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN, PEMUKIMAN DAN RUMAH)














Nama : ANDRA ASWANDI
Stambuk : F231 16 055
Kelas : A

PRODI S1 PERENCANAAN DAN KOTA
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN
2017 / 2018



4.      Pengertian Pemukiman
Menurut winslow dan aph, pemukiman adalah Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yg memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan
Menurut WHO, pemukiman merupakan Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yg diperlukan, perlengkapan yg berguna untuk kesjasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kelompok dan individu.
Jadi menurut saya pemukiman adalah tempat tinggal secara permanen ( bermukim, istirahat, berlindung, dan berinteraksi) memiliki fasilitas untuk hunian.




pengertian permukiman


MAKALAH
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
(TEORI TENTANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN, PEMUKIMAN DAN RUMAH)














Nama : ANDRA ASWANDI
Stambuk : F231 16 055
Kelas : A

PRODI S1 PERENCANAAN DAN KOTA
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN

2017 / 2018


Pengertian permukiman
Menurut undang-undang no 4 tahun 1992 pasal 3, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lingkungan, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan maupun pedesaan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan saran lingkungan yang terstruktur pasal 1 ayat 3.
Menurut Kuswartojo dan Salim, (1997 : 21) permukiman adalah perumahan dengan segala isi dan kegiatan yang ada di dalamnya. Permukiman memiliki arti lebih luas daripada perumahan yang hanyamerupakan wadah fisiknya saja
Pasal 4 undan-undang No.. 4 Tahun 1992 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jadi permukiman adalah suatu wilayahatau area yang di tempati oleh seorang atau kelompok manusia, Permukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan social kemsyarakatan sekitar.

tori pengertian perumahan

MAKALAH
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
(TEORI TENTANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN, PEMUKIMAN DAN RUMAH)








Nama : ANDRA ASWANDI
Stambuk : F231 16 055
Kelas : A

PRODI S1 PERENCANAAN DAN KOTA
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN
2017 / 2018

 2. pengertian perumahan
Menurut UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasaran dan prasaran lingkungan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Undang Undang No. 4 tahun 1992 pasal 3, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal.
Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dan pengejawantahan dari diripribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dankebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup,kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakatataupun suatu bangsa (yudhohusada, 1991:1)
Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yangsangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikitbanyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.(pedoman perencanaan lingkungan perumahan, 1983:24)
Jadi perumahan adalah, kelompok rumah yang berfungsi  sebagai kumulan rumah atau lingkungan hunian yang berkaitan erat dengan masyarakat.

tori teori tentang pengertian rumah

MAKALAH
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
(TEORI TENTANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN, PEMUKIMAN DAN RUMAH)








Nama : ANDRA ASWANDI
Stambuk : F231 16 055
Kelas : A

PRODI S1 PERENCANAAN DAN KOTA
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN
2017 / 2018

Pengertian Rumah
Menurut UU No. 4 tahun 1992 tentang rumah, adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnyayang dipakai sebagai tempa t tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RINo. 4 Tahun 1992)
Rumah sehat dapat diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung dan tempatuntuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna fisik,rohani maupun social (Sanropie, 1991).

Menurut John F.C Tunner, 1972 dalam bukunya feedomTo build mengatakan, rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, meainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas social ekonomi social ekonomi penghuniannya dalam suku kurung waktu.
Menurut Siswono Yudohusodo (rumah untuk seluruh rakyat, 1991:432) rumah adalah banguan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Juga berfungsi sebagai tempat tinggal juga berlindung dari gangguan iklim dan makluk hidup lainnya.

Jadi, menurut saya Rumah adalah suatu bangunan fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat berlindung serta sebagai sarana pembinaan lingkungan keluarga. 

makalah perumahan dan pemukiman, tentang teori teori perumahan permukiman dan pemukiman


MAKALAH
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
(TEORI TENTANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN, PEMUKIMAN DAN RUMAH)














Nama : ANDRA ASWANDI
Stambuk : F231 16 055
Kelas : A

PRODI S1 PERENCANAAN DAN KOTA
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN
2017 / 2018



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat membuat sebuah makalah bahasa Indonesia. Dalam makalah ini, penulis menyajikan materi-materi yang bersangkutan dengan pengertian bahasa Indonesia fungsi dan kedudukannya.
 Makalah ini disusun berdasarkan apa yang diperoleh dari berbagai sumber. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih belum sempurna dan untuk menjadi sempurna. Untuk itu diharapkan kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan kritik demi kesempurnaan makalah ini. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kita harapkan. Untuk itu, diharapkan adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Akhir kata diucapkan banyak terima kasih.


palu, 10 sep  2017
 Penulis




DAFTAR ISI

Kata Pengantar………………………………………..…………..……………… i
Daftar Isi…………………………………………………………….……………. ii

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………………………..…………………
B. Rumusan Masalah………………………………………………….……….……..  
C. Tujuan …………………………………………………………………………..…  

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian rumah  ………………………….………………………….…….…… 
B.     Pengertian perumahan …………………………………………..………………..
C.     Pengertian permukiman…………………………………….……………………..
D.    Pengertian pemukiman ……………………………………………….…………..
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………...……….................
B. Saran………………………………………………………...……………………  
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni (livible), aman, nyaman, damai dan sejahtera serta berkelanjutan.  Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. Di lain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah. (bappeda.grobogan.go.id)
Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Penyusunan arahan untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman, sesungguhnya secara lebih komprehensif telah dilakukan sejak Pelita V dalam bentuk Kebijaksanaan dan Strategi Nasional Perumahan, namun penekanannya masih terbatas kepada aspek perumahan saja. Dalam perjalanannya, acuan tersebut dirasakan kurang sesuai lagi dengan berbagai perkembangan permasalahan yang semakin kompleks, sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi.
Menurut hasil sensus yang dilakukan pada tahun 1980, tercatat bahwa kira-kira 28 juta dari rumah yang ada, 5,8% merupakan rumah-rumah yang belum memenuhi syarat, baik itu yang ditinjau dari luasan rumahnya maupun kepadatan huniannya. Kebutuhan akan hunian yang selalu meningkat dan juga disertai oleh faktor keterbatasan masyarakat dalam pemenuhannya, sehingga hal ini telah menyebabkan kecenderungan sarana hunian masyarakat menjadi pemukiman kumuh yang tidak mudah untuk dikendalikan. Hal lain yang juga masih berhubungan dengan permasalahan ini adalah faktor sebaran penduduk Indonesia yang masih belum merata.





B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang diangkat pada makalah ini adalah,
1.      Apa penertian Rumah ?
2.      Apa pengertian perumahan ?
3.      Apa pengertian permukiman ?
4.      Apa pengertian pemukiman ?

C.     TUJUAN
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam makalah ini, yani :
1. Untuk mengetahui pengertian Rumah
2. Untuk mengetahui pengertian perumahan
3. Untuk mengetahui pengertian permukiman
4. Untuk mengetahui pengertian pemukiman

















BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Rumah
Menurut UU No. 4 tahun 1992 tentang rumah, adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnyayang dipakai sebagai tempa t tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RINo. 4 Tahun 1992)
Rumah sehat dapat diartikan sebagai tempat berlindung, bernaung dan tempatuntuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna fisik,rohani maupun social (Sanropie, 1991).

Menurut John F.C Tunner, 1972 dalam bukunya feedomTo build mengatakan, rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, meainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas social ekonomi social ekonomi penghuniannya dalam suku kurung waktu.
Menurut Siswono Yudohusodo (rumah untuk seluruh rakyat, 1991:432) rumah adalah banguan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Juga berfungsi sebagai tempat tinggal juga berlindung dari gangguan iklim dan makluk hidup lainnya.
Jadi, menurut saya Rumah adalah suatu bangunan fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat berlindung serta sebagai sarana pembinaan lingkungan keluarga.
2. pengertian perumahan
Menurut UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasaran dan prasaran lingkungan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Undang Undang No. 4 tahun 1992 pasal 3, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal.
Perumahan dapat diartikan sebagai suatu cerminan dan pengejawantahan dari diripribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam suatu kesatuan dankebersamaan dengan lingkungan alamnya dan dapat juga mencerminkan taraf hidup,kesejahteraan, kepribadian, dan peradaban manusia penghuninya, masyarakatataupun suatu bangsa (yudhohusada, 1991:1)
Perumahan merupakan salah satu bentuk sarana hunian yang memiliki kaitan yangsangat erat dengan masyarakatnya. Hal ini berarti perumahan di suatu lokasi sedikitbanyak mencerminkan karakteristik masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.(pedoman perencanaan lingkungan perumahan, 1983:24)
Jadi perumahan adalah, kelompok rumah yang berfungsi  sebagai kumulan rumah atau lingkungan hunian yang berkaitan erat dengan masyarakat.
3. Pengertian permukiman
Menurut undang-undang no 4 tahun 1992 pasal 3, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lingkungan, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan maupun pedesaan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan saran lingkungan yang terstruktur pasal 1 ayat 3.
Menurut Kuswartojo dan Salim, (1997 : 21) permukiman adalah perumahan dengan segala isi dan kegiatan yang ada di dalamnya. Permukiman memiliki arti lebih luas daripada perumahan yang hanyamerupakan wadah fisiknya saja
Pasal 4 undan-undang No.. 4 Tahun 1992 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jadi permukiman adalah suatu wilayahatau area yang di tempati oleh seorang atau kelompok manusia, Permukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan social kemsyarakatan sekitar.

4.      Pengertian Pemukiman
Menurut winslow dan aph, pemukiman adalah Suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi dan tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yg memenuhi persyaratan psikologis, physiologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan
Menurut WHO, pemukiman merupakan Suatu struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat berlindung, dimana lingkungan dari struktur tersebut termasuk juga semua fasilitas dan pelayanan yg diperlukan, perlengkapan yg berguna untuk kesjasmani dan rohani dan keadaan sosialnya yang baik untuk kelompok dan individu.
Jadi menurut saya pemukiman adalah tempat tinggal secara permanen ( bermukim, istirahat, berlindung, dan berinteraksi) memiliki fasilitas untuk hunian.




























BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Rumah adalah suatu bangunan fisik yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat berlindung serta sebagai sarana pembinaan lingkungan keluarga.
Perumahan adalah, kelompok rumah yang berfungsi  sebagai kumulan rumah atau lingkungan hunian yang berkaitan erat dengan masyarakat.
Permukiman adalah suatu wilayahatau area yang di tempati oleh seorang atau kelompok manusia, Permukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan social kemsyarakatan sekitar.
Pemukiman adalah tempat tinggal secara permanen ( bermukim, istirahat, berlindung, dan berinteraksi) memiliki fasilitas untuk hunian.

B.     SARAN
Saran yang














DAFTAR PUSTAKA