Minggu, 08 Oktober 2023

Mengapa rencana tata ruang perlu berhirarki?

 

Soal Tugas :

1.   1. Mengapa rencana tata ruang perlu berhirarki ? Antara perencanaan tata ruang Nasional, wilayah Provinsi dan wilayah Kabupaten/kota dilihat dari aspek (1. Memuat apa?, 2. Menjadi Pedoman apa?, 3. Menjadi dasar untuk apa?

2.   2. Apa saja yang di atur dalam penataan ruang wilayah? (baca pasal 20 – 26 UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Jawaban :

1.     Perencanaan tata ruang kota seringkali harus bersifat hierarki karena beberapa alasan penting. Perencanaan hierarki membantu menciptakan lingkungan perkotaan yang terorganisir, efisien, dan berkelanjutan dan dapat bersinergi dari perencaan Nasional sampai ke perencanaan paling bawah atau pada wilayah Kabupaten/kota. Tujuan yang dihasilkan dari berhirarkinya suatu perencaan agar tidak adanya perencanaan yang bertumpang tindih atau bertimbang terbalik antara perencanaan wilayah Nasional dengan wilayah Provinsi begitupun juga dengan wilayah Provinsi dengan wilayah Kabupaten kota.

Menciptakan hierarki dalam perencanaan tata ruang kota, dengan pembedaan yang jelas antara wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, sangat penting untuk pembangunan dan tata kelola kota yang efektif. Hierarki ini memastikan bahwa upaya perencanaan dan pembangunan sejalan dengan tujuan nasional yang lebih luas dan juga menghasilkan perencanaan yang tersinergi dengan perencanaan berkelanjutan.

Dilihat dari perencanaan tata ruang itu sendiri memiliki muatan aturan yang berkesinambungan dengan struktur dan pola ruang itu sendiri. Struktur ruang adalah dokumen perencanaan yang di susun untuk mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah serta segala aspek yang terkait dengan pola ruang. Sedangkan pola ruang memuat rencana distribusi peruntukan ruang wilayah dan kota.

Kesimpulan dalam perencanaan atau penyusunan dalam rencana tata ruang harus menjadi pedoman dan menjadi acuan dalam penyusunan tata ruang itu sendiri. Sehingga tata ruang pada wilayah nasional yang mencakup secara garis besar dalam proses perencanaan di harapkan menjadi acuan dalam perencaan secara mikro pada wilayah provinsi maupun rencana pada wilayah kabupaten dan Kota.

2.     Undang-undang no 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang di Indonesia memuat ketentuan yang berkaitan dengan berbagai aspek penataan ruang :

a.      Pada pasal 22 menekangkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, daerah dan pemanku kepentingan terkait dengan penyelenggaran penataan ruang. Dalam hal ini juga sangat menekangkan pembangunan yang bersinergi dan tidak tumpang tindih rencana tata ruang.

b.     Pada pasal 23 menekankan tentang proses penyusunan dan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah serta langkah-langkah yang di perlukan dari pengumpulan data, analisis, partisipasi masyarakat yang dimana rencana tata ruang wilayah tersebut harus selaras dengan tujuan pembangunan sampai kedaerah dan bisa di rasakan dampaknya oleh masyarakat.

c.      Pada pasal 24 membahas tentang persyaratan zonasi dan penggunaan lahan dalam rencana tata ruang wilayah. Dalam pasal ini membedakan antara pengalokasian penggunaan lahan seperti, Kawasan pertanian, Kawasan budidaya, Kawasan lindung, Kawasan perkotaan dan Kawasan strategis untuk menjamin Pembangunan yang berkelanjutan.

d.     Pada pasal 25 mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan informasi perencanaan tata ruang kepada masyarakat juga menekankan pada transpirasi publik data.

e.      Pada pasal 26 membahas tentang akibat dari ketidakpuasan terhadapp peraturan tata ruang untuk Pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah di tetapkan dan dapat di kenakan sanksi termasuk pemerintah untuk menghentikan atau mengubah Pembangunan.

Dapat disimpulkan bahwa penataan ruang di Indonesia berfokus pada pentingnya koordinasi, proses penyusunan rencana tata ruang wilayah dan kota (RTRW), persyaratan zonasi dan penggunaan lahan serta akses informasi perencanaan tata ruang dan konsekuensinya. Tujuannya adalah untuk mendorong Pembangunan berkelanjutan serta transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan tata ruang.


andraaswandi1@gmail.com