Selasa, 25 September 2018

Desain Survei Tingkat Kemiskinan

No.
TUJUAN
TARGET
INDIKATOR
SUMBER
METODE PERHITUNGAN
1
Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun
Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah poroporsi laki-laki perempuan dan anak-anak dari semua usia yang hidup dalam kemiskinan.
Mengurangi tingkat kemiskinan pada tahun 2019 menjadi 7-8%
BPS
/
DUKCAPIL
P PM =
Keterangan:
P PM : Persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan
JPM : Jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan pada waktu tertentu
JP : Jumlah penduduk pada priode tertentu yang sama
Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030
mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
Proporsi peserta jaminan
kesehatan melalui SJSN
Bidang Kesehatan.
BPJS

P BPJS


Keterangan:
P BPJS : Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN
Bidang Kesehatan (BPJS)
JBPJS : Jumlah peserta jaminan kesehatan melalui SJSN
Bidang Kesehatan (BPJS)
Proporsi peserta Program
Jaminan Sosial Bidang
Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan
P SJSN =

Keterangan:
PSJSN-K : Proporsi peserta Program SJSN Ketenagakerjaan
JPSJSN-K : Jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial
bidang ketenagakerjaan pada periode waktu
tertentu
JP : Jumlah seluruh pekerja pada periode yang sama
Persentase penyandang
disabilitas yang miskin
dan rentan yang
terpenuhi hak dasarnya
dan inklusivitas.   
Kementerian Sosial
P DMMR =

Keterangan:
P DMMR : Persentase penyandang disabilitas yang miskin
dan rentan
JPRS : Jumlah penyandang disabilitas penerima
program rehabilitas sosial
JPPD : Jumlah populasi penyandang disabilitas
Jumlah rumah tangga
yang mendapatkan
bantuan tunai bersyarat/
Program Keluarga
Harapan.
Kementerian Sosial


Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru,
dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
Persentase perempuan
pernah kawin umur 15-
49 tahun yang proses
melahirkan terakhirnya di
fasilitas kesehatan.
BPS

P Salifaskes =

Keterangan:
P Salifaskes : Persentase perempuan pernah kawin umur 15- 49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di
fasilitas kesehatan JPSalifaskes : Jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49
tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan rendah)
JP15-49 : Jumlah perempuan pernah kawin umur 15- 49 tahun yang pernah melakukan persalinan (penduduk 40% terbawah /berpendapatan rendah)

Persentase anak umur
12-23 bulan yang
menerima imunisasi dasar lengkap
(BKKBN)
Cara perhitungan:
Jumlah anak umur 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap yaitu DPT (3 kali), Polio (4 kali), campak (1 kali), BCG (1 kali), dan hepatitis B (4
kali) pada waktu tertentu dibagi jumlah anak umur 12-23 bulan pada periode yang sama dinyatakan dalam satuan persen (%).
Rumus:
P IDL =

Keterangan:
PIDL : Persentase anak umur 12-23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap
JAIDL : Banyaknya anak umur 12-23 bulan yang telah menerima imunisasi dasar lengkap pada periode waktu tertentu (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)
JA12-23bln : Jumlah anak umur 12-23 bulan pada periode waktu yang sama (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)

Prevalensi penggunaan
metode kontrasepsi
(CPR) semua cara pada
Pasangan Usia Subur
(PUS) usia 15-49 tahun
yang berstatus kawin.
BKKBN
PCPR-SC =
Keterangan:
CPR-SC : Pemakaian kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) umur15-49 tahun yang berstatus kawin
JPUS-CPRSC : Jumlah PUS umur 15-49 tahun peserta KB aktif yang menggunakan alat kontrasepsi semua cara pada periode waktu tertentu (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
JPUS15-49 : Jumlah PUS umur 15-49 tahun pada periode waktu yang sama (penduduk 40% terbawah/
berpendapatan terendah)

Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional
PAML =
Keterangan:
P AML : Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
JRTML : Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak).
JRTS : Jumlah rumah tangga seluruhnya. (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Persentase rumah
tangga kumuh
perkotaan.
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
PRTKP =
Keterangan:
P RTKP : Persentase rumah tangga kumuh perkotaan
JRTKP : Jumlah rumah tangga kumuh di perkotaan pada waktu tertentu (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)
JRTP : Jumlah rumah tangga di perkotaan pada periode waktu yang sama (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)


Angka Partisipasi Murni
(APM) SD/MI/sederajat.
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
APM SD =

Keterangan:
APM SD : Angka Partisipasi Murni (APM) di SD/MI/ sederajat
JMSD : Jumlah murid tingkat SD/MI /sederajat umur 7-12 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
JP7-12 : Jumlah penduduk umur 7-12 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Angka Partisipasi Murni
(APM) SMP/MTs/
sederajat.
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
APM SMP =

Keterangan:
APM SMP : Angka Partisipasi Murni (APM) di SMP/MTs/ sederajat
JMSMP : Jumlah murid tingkat SMP/MTs/sederajat umur 13-15 tahun (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)
JP13-15 : Jumlah penduduk umur 13-15 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Angka Partisipasi
Murni (APM) SMA/MA/
sederajat.
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
APM SMA =
Keterangan:
APM SMA : Angka Partisipasi Murni (APM) di SMA/MA/ sederajat
JMSMA : Jumlah murid tingkat SMA/MA/sederajat umur 16-18 tahun (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)
JP16-18 : Jumlah penduduk umur 16-18 tahun (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)

Persentase penduduk
umur 0-17 tahun dengan
kepemilikan akta
kelahiran.
1. BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
2. Kementerian Dalam Negeri: Data catatan sipil.
PKAL  =

Keterangan:
PKAL : Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran
JPKAL : Jumlah penduduk umur 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran pada waktu tertentu (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
JP0-17 : Jumlah penduduk umur 0-17 tahun pada periode waktu yang sama (penduduk 40% terbawah/ berpendapatan terendah)

Persentase rumah tangga
miskin dan rentan yang
sumber penerangan
utamanya listrik baik dari
PLN dan bukan PLN
BPS: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Kor.
PSPU   =

Keterangan:
PSPU : Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN
JRTSPU : Jumlah rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya dari PLN dan bukan PLN (penduduk 40% terbawah/berpendapatan terendah)
JRTS : Jumlah total rumah tangga yang miskin dan rentan (penduduk 40% penduduk terbawah/berpendapatan terendah)

Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang
berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap
kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan
bencana.
Jumlah korban
meninggal, hilang,
dan terkena dampak
bencana per 100.000
orang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB
JKMSR = x “100.000”
Keterangan:
JKMSR : Jumlah korban meninggal per 100.000 orang
JKM : Jumlah korban meninggal akibat bencana
JP : Jumlah penduduk

Jumlah lokasi penguatan
pengurangan risiko
bencana daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB)
Jumlah absolut daerah yang mendapatkan fasilitasi
peningkatan kapasitas dalam hal penguatan
pengurangan risiko bencana daerah.

Pemenuhan kebutuhan
dasar korban bencana
sosial.
1. Kementerian Sosial: laporan administratif tahunan
2. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB):
Laporan Indeks Resiko Bencana


Pendampingan
psikososial korban
bencana sosial.


Jumlah daerah bencana
alam/bencana sosial yang
mendapat pendidikan
layanan khusus.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: laporan
administratif tahunan
2. Kementerian Agama: laporan administratif
tahunan
3. Badan Penanggulangan Bencana Nasional
(BNPB): Laporan Indeks Resiko Bencana


Indeks risiko bencana
pada pusat-pusat
pertumbuhan yang
berisiko tinggi.
Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB):
Laporan IRB Indonesia.
IRB = Bahaya x

Jumlah kerugian ekonomi
langsung akibat bencana.
Badan Nasional Pengendalian Bencana:
JKE = KEP1 + KEP2 + . .  . .+ KEPn

Keterangan:
JKE : Jumlah kerugian ekonomi akibat bencana pada tahun yang sama.
KEP1 : Banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Provinsi 1.
KEP2 : Banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Provinsi 2.
KEPn : Banyaknya kerugian ekonomi langsung pada Provinsi n.

Dokumen strategi
pengurangan risiko
bencana (PRB) tingkat
nasional dan daerah.
Badan Nasional Pengendalian Bencana:
Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen strategi PRB tingkat nasional (Jakstra PB, Renas PB, RAN PRB, dan/atau RAN API) dan daerah (RPBD, RAD PRB, dan/atau RAD API) yang telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kebijakan dan strategi, serta
rencana aksi yang melandasi implementasi PRB di tingkat nasional dan daerah pada tahun berjalan.

Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber,
termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri
kemiskinan di semua dimensi.
Proporsi sumber daya
yang dialokasikan
oleh pemerintah
secara langsung
untuk program
pemberantasan
kemiskinan.
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan
Kesejahteraan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas.
Rumus :
PAK =  X 100%
Keterangan:
PAK : Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan
JAK : Jumlah alokasi dana untuk penanggulangan kemiskinan dari seluruh sektor
JAPBN : Total APBN tahun berjalan

Pengeluaran untuk
layanan pokok
(pendidikan,
kesehatan, dan
perlindungan sosial)
sebagai persentase
dari total belanja
pemerintah
Kementerian Keuangan.
Rumus :
PBP =  X 100%
Keterangan:
PBP : Persentase pengeluaran/belanja pemerintah untuk pendidikan
JBP : Jumlah belanja pemerintah untuk sektor pendidikan
JBS : Total belanja pemerintah seluruhnya pada periode yang sama

Nama Kelompok :        Rio Romanda           F23116002                            
                                      Andra Aswandi        F23116055
                                      Danang Bisma          F23116061

0 komentar:

Posting Komentar