Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang memiliki tujuan yang jelas dan pasti dalam
kasus ini perencanaan fisik yang ada di makassar tepatnya pada perencanaan
fisik CPI (Central Poin of Indonesia) yang ada di makassar ini sampai saat ini.
Banyak
proyek reklamasi pantai di indonesia ada yang memberikan manfaat ada juga yang
tidak memberikan manfaat bagi masyarakat disekitarnya. Contohnya proyek
reklamasi di kota Makassar dimana dibangun proyek Centre point of indonesia
(CPI). Proyek ini dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang
bekerjasama dengan pihak swasta, jika dilihat dari fisik dan rencanaanya proyek
ini sangat bagus yang memberikan ikon baru bagi kota Makassar secara khusus
yang juga di nobatkan sebagai kota dunia. Namun proyek ini tidak semerta merta
mendapatkan pujian yang banyak juga mendapatkan masalah dan tantangan dari
masyarakat khusnya bagi masyarakat yang ada di sekitar yang juga di pindahlan
bahkan menghilangkan mata pencaharian mereka sebagai nelayan.
Reklamasi
atau penimbunan laut terjadi dipesisir Makassar mulai gencar dilakukan sejak
tahun 2003 hingga tahun 2010. Pemkot Makassar juga membuat master plan rencana
reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang memasukkan
rencana pembangunan Centre Point of Indonesia atau COI/CPI di dalam-nya. Proyek
CPI merupakan sebuah proyek yang digawangi oleh pemerintah provinsi Sulawesi
Selatan hingga kini banyak menuai masalah. Walaupun belum ada perda
zonasi wilayah pesisir, proyek reklamasi CPI terus berjalan. Proyek reklamasi CPI yang dilaksanakan oleh PT. Yasmin
Bumi Asri dan Ciputra Surya TBK seluas 157 ha, dimana setelah pekerjaan
reklamasi dan bangunan selesai lahan seluas 57 ha (Wisma Negara) akan di
serahkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Di
awal tahun 2015, kegiatan illegal reklamasi atau penimbunan laut yang dilakukan
pengembang di hentikan oleh pansus RTRW dan Pemkot Makassar. Penghentian ini
sifatnya hanya sementara, menunggu kepastian alokasi ruang reklamasi yang akan
dibahas oleh pansus Ranperda RTRW Makassar 2015-2035. Masyarakat Makassar menolak secara tegas
alokasi ruang reklamasi, komersialisasi pesisir Makassar untuk kepentingan
pengembangan kota yang nyatanya lebih diarahkan pada kepentingan privatisasi
ruang public untuk tujuan-tujuan komersil, bisnis dan ekonomi semata.
Luas
Rencana Struktur Ruang pada KSP COI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 Ha di zona kawasan inti dan 840,75 Ha di
kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang
belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir
dan pulau kecil. Dalam
konteks perencanaan pembangunan hendaknya azas kehati-hatian, early warning,
haruslah dikedepankan. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan
Strategis provinsi merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam
pembangunan wilayah.
Alokasi ruang reklamasi yang begitu besar dalam perda RTRW seharusnya juga
mempertimbangkan daya dukung lingkungan pesisir (carrying
capacity). Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Alokasi ruang reklamasi di dalam Ranperda RTRW 2015-2035 dapat dikatakan
pengabaian terhadap kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung
kegiatan masyarakat yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidupnya. Hasil
penentuan daya dukung lingkungan hidup seharusnya dijadikan acuan dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah kota Makassar. Daya dukung lingkungan
hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan
rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas
dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan
keterkaitan antar daerah.
lokasi kawasan reklamasi dipesisir Makassar selain akan menimbulkan daya
rusak pada terumbu karang, ekosistem perairan pesisir seperti tanaman bakau
yang masih banyak terdapat di wilayah kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanayya
dan Tamalanrea diprediksi akan hilang. Reklamasi Energy centre pada pesisir
Tallo akan merusak lingkungan pesisir dan daerah aliran sungai Tallo. Disisi
lain tanaman lamun sebagai bagian dari ekosistem pesisir juga akan hilang.
Reklamasi yang dilakukan secara luas akan menghilangkan biota laut alami.
Proyek reklamasi dibeberapa tempat seperti reklamasi pantai Boulevard Manado,
pulau Serangan, Sanur Bali dan reklamasi pesisir Jakarta bisa menjadi rujukan
dampak buruk reklamasi bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam pelaksanaan proyek reklamasi, ancaman-ancaman terhadap
lingkungan akan semakin meluas. Pelaksanaan reklamasi akan mebutuhkan sumber
material yang berasal dari daratan. Untuk mereklamasi lahan seluas 4000an Ha
tentu saja membutuhkan ber ton-ton material timbunan, baik itu tanah urug
maupun batu gajah. Pengambilan material di suatu wilayah tentunya akan
memberikan dampak ekologis dan social pula terhadap wilayah tersebut.
Dalam konteks payung hukum reklamasi, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir
haruslah di atur dalam regulasi di level propivinsi dalam bentuk perda zonasi
wilayah pesisir, dan perizinan kegiatan reklamasi haruslah mendapatkan izin
dari kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana di atur dalam Permen
Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang pedoman perizinan reklamasi dan
Permen Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang
kawasan reklamasi pantai. Selain itu, wilayah pesisir kota Makassar juga
merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana di atur dalam RTRWN, sehingga
pembangunan maupun pengembangan kota diwilayah pesisir Makassar seharusnya
mendapatkan alas legal dari kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saat ini, perlindungan dan pemulihan
kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjamin keberlanjutan kehidupan
social ekonomi masyararakat hendaknya lebih diutamakan dalam penyusunan rencana
tata ruang kota Makassar. Penegakan hukum juga harus berjalan tanpa pandang
bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran pemamfaatan
ruang.
Pada
pemerintahan saat ini kita ketahui bahwa adanya perubahan sisem pemerintahan
sentralistik menjadi desentralistik yang berbeda pada jaman orde baru perubahan
baru yang berimpilkasi pada sistem perencanaan pembangunan yang banyak diwarnai
oleh permasalahan inkonsitensi kebijakan, rendahnya partisipasi masyarakat dan
ketidaklarasan antara perencanaan program dan pembiayaan serta rendahnya
transparansi dan kurang efektifnya penialaian kinerja.
Berbeda
dengan sistem perencanaan yang sebelumnya dimana sisitemnya lebih menganut
pendekatan Top-Down dan aturan pelaksanaannya menganut pendekatan Button-Up
yang lebih menekankan cara aspirasi dan partsipasi.
Dalam
tataran global kesadaran akan kelemahan pendekatan Top-down dalam kegiatan
pembangunan dan upaya penegasan kemiskinan telah mendorong munculnya perhatian
pada peranan partisipasi masyarakat dan pentingnya memahami dinamika masyarakat
dan pemerintah daerah. Ruang partisipasi masyarakat yang lebih terbuka
mendorong masyarakat untuk bergerak bersama dan menyampaikan aspirasinya.
Pada
era sekarang ini kita mengetahui bersama bahwa perubahan tentang
prinsip-prinsip penentuan suatu rencana pembangunan mulai dilakukan mulai dari
penerapan model perencanaan button up
yang benar dan aspirasi masyarakat mulai jadi pertimbangan utama dalam
penentuan pembangunan. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang baik dan
benar maka beberapa aspek yang harus di lalui dan di perhatikan yang di
antaranya adalah keterlibatan masyrakat di dalam pembangunan yang di dimana di
ketahui menurut para pakar semakin tinggi keterlibatan masyarakat dalam
pembangunan makan semakin besar kemungkinan tingkat keberhasilan yang
dihasilkan atau yang akan di capai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
partisipasi masyarakat merupakan indikator penting dan utama dalam menentukan
keberhasilan pembangunan. Kenapa demikian karena dengan segala keberhasilan
pembangunan baik dari segi perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi pembangunan
karena mereka yang menegtahui permasalahan dan kebutuhan dalam rangka membangun
dan manfaat yang di hasilkan nantinya.
0 komentar:
Posting Komentar