Rabu, 11 Desember 2024

Contoh kasus Perencanaan Wilayah dan Kota

 

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang memiliki tujuan yang jelas dan pasti dalam kasus ini perencanaan fisik yang ada di makassar tepatnya pada perencanaan fisik CPI (Central Poin of Indonesia) yang ada di makassar ini sampai saat ini.

Banyak proyek reklamasi pantai di indonesia ada yang memberikan manfaat ada juga yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat disekitarnya. Contohnya proyek reklamasi di kota Makassar dimana dibangun proyek Centre point of indonesia (CPI). Proyek ini dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan pihak swasta, jika dilihat dari fisik dan rencanaanya proyek ini sangat bagus yang memberikan ikon baru bagi kota Makassar secara khusus yang juga di nobatkan sebagai kota dunia. Namun proyek ini tidak semerta merta mendapatkan pujian yang banyak juga mendapatkan masalah dan tantangan dari masyarakat khusnya bagi masyarakat yang ada di sekitar yang juga di pindahlan bahkan menghilangkan mata pencaharian mereka sebagai nelayan.

Reklamasi atau penimbunan laut terjadi dipesisir Makassar mulai gencar dilakukan sejak tahun 2003 hingga tahun 2010. Pemkot Makassar juga membuat master plan rencana reklamasi kawasan strategis bisnis global terpadu Makassar yang memasukkan rencana pembangunan Centre Point of Indonesia atau COI/CPI di dalam-nya. Proyek CPI merupakan sebuah proyek yang digawangi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan hingga kini banyak menuai masalah.   Walaupun belum ada perda zonasi wilayah pesisir, proyek reklamasi CPI terus berjalan. Proyek reklamasi CPI yang dilaksanakan oleh PT. Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Surya TBK seluas 157 ha, dimana setelah pekerjaan reklamasi dan bangunan selesai lahan seluas 57 ha (Wisma Negara) akan di serahkan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Di awal tahun 2015, kegiatan illegal reklamasi atau penimbunan laut yang dilakukan pengembang di hentikan oleh pansus RTRW dan Pemkot Makassar. Penghentian ini sifatnya hanya sementara, menunggu kepastian alokasi ruang reklamasi yang akan dibahas oleh pansus Ranperda RTRW Makassar 2015-2035. Masyarakat Makassar menolak secara tegas alokasi ruang reklamasi, komersialisasi pesisir Makassar untuk kepentingan pengembangan kota yang nyatanya lebih diarahkan pada kepentingan privatisasi ruang public untuk tujuan-tujuan komersil, bisnis dan ekonomi semata.

Luas Rencana Struktur Ruang pada KSP COI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 Ha di zona kawasan inti dan 840,75 Ha di kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Dalam konteks perencanaan pembangunan hendaknya azas kehati-hatian, early warning, haruslah dikedepankan. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pembangunan wilayah.

Alokasi ruang reklamasi yang begitu besar dalam perda RTRW seharusnya juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan pesisir (carrying capacity).  Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Alokasi ruang reklamasi di dalam Ranperda RTRW 2015-2035 dapat dikatakan pengabaian terhadap kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan masyarakat yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidupnya. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup seharusnya dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota Makassar. Daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan keterkaitan antar daerah.

 

lokasi kawasan reklamasi dipesisir Makassar selain akan menimbulkan daya rusak pada terumbu karang, ekosistem perairan pesisir seperti tanaman bakau yang masih banyak terdapat di wilayah kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanayya dan Tamalanrea diprediksi akan hilang. Reklamasi Energy centre pada pesisir Tallo akan merusak lingkungan pesisir dan daerah aliran sungai Tallo. Disisi lain tanaman lamun sebagai bagian dari ekosistem pesisir juga akan hilang. Reklamasi yang dilakukan secara luas akan menghilangkan biota laut alami. Proyek reklamasi dibeberapa tempat seperti reklamasi pantai Boulevard Manado, pulau Serangan, Sanur Bali dan reklamasi pesisir Jakarta bisa menjadi rujukan dampak buruk reklamasi bagi lingkungan dan masyarakat. Dalam pelaksanaan proyek reklamasi, ancaman-ancaman terhadap lingkungan akan semakin meluas. Pelaksanaan reklamasi akan mebutuhkan sumber material yang berasal dari daratan. Untuk mereklamasi lahan seluas 4000an Ha tentu saja membutuhkan ber ton-ton material timbunan, baik itu tanah urug maupun batu gajah. Pengambilan material di suatu wilayah tentunya akan memberikan dampak ekologis dan social pula terhadap wilayah tersebut.

Dalam konteks payung hukum reklamasi, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir haruslah di atur dalam regulasi di level propivinsi dalam bentuk perda zonasi wilayah pesisir, dan perizinan kegiatan reklamasi haruslah mendapatkan izin dari kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana di atur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 17 tahun 2013 tentang pedoman perizinan reklamasi dan Permen Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai. Selain itu, wilayah pesisir kota Makassar juga merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana di atur dalam RTRWN, sehingga pembangunan maupun pengembangan kota diwilayah pesisir Makassar seharusnya mendapatkan alas legal dari kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Saat ini, perlindungan dan pemulihan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjamin keberlanjutan kehidupan social ekonomi masyararakat hendaknya lebih diutamakan dalam penyusunan rencana tata ruang kota Makassar. Penegakan hukum juga harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan pelanggaran pemamfaatan ruang.

Pada pemerintahan saat ini kita ketahui bahwa adanya perubahan sisem pemerintahan sentralistik menjadi desentralistik yang berbeda pada jaman orde baru perubahan baru yang berimpilkasi pada sistem perencanaan pembangunan yang banyak diwarnai oleh permasalahan inkonsitensi kebijakan, rendahnya partisipasi masyarakat dan ketidaklarasan antara perencanaan program dan pembiayaan serta rendahnya transparansi dan kurang efektifnya penialaian kinerja.

Berbeda dengan sistem perencanaan yang sebelumnya dimana sisitemnya lebih menganut pendekatan Top-Down dan aturan pelaksanaannya menganut pendekatan Button-Up yang lebih menekankan cara aspirasi dan partsipasi.

Dalam tataran global kesadaran akan kelemahan pendekatan Top-down dalam kegiatan pembangunan dan upaya penegasan kemiskinan telah mendorong munculnya perhatian pada peranan partisipasi masyarakat dan pentingnya memahami dinamika masyarakat dan pemerintah daerah. Ruang partisipasi masyarakat yang lebih terbuka mendorong masyarakat untuk bergerak bersama dan menyampaikan aspirasinya.

Pada era sekarang ini kita mengetahui bersama bahwa perubahan tentang prinsip-prinsip penentuan suatu rencana pembangunan mulai dilakukan mulai dari penerapan model perencanaan button up  yang benar dan aspirasi masyarakat mulai jadi pertimbangan utama dalam penentuan pembangunan. Untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang baik dan benar maka beberapa aspek yang harus di lalui dan di perhatikan yang di antaranya adalah keterlibatan masyrakat di dalam pembangunan yang di dimana di ketahui menurut para pakar semakin tinggi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan makan semakin besar kemungkinan tingkat keberhasilan yang dihasilkan atau yang akan di capai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan indikator penting dan utama dalam menentukan keberhasilan pembangunan. Kenapa demikian karena dengan segala keberhasilan pembangunan baik dari segi perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi pembangunan karena mereka yang menegtahui permasalahan dan kebutuhan dalam rangka membangun dan manfaat yang di  hasilkan nantinya.

0 komentar:

Posting Komentar