Selasa, 13 Maret 2018

Pelestarian kota? Aspek konservasi

ANDRA ASWANDI
F23116055


A. Pengertian dan pelestarian/konservasi

Pengertian pelestarian adalah semua proses untuk memelihara lingkungan bangunan sedemikian rupa, sehingga makna kulturalnya yang berupa: nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini dan yang akan datang akan dapat terpelihara. Pelestarian adalah suatu upaya untuk melindungi dan menjaga bangunan, monumen, dan lingkungan dari kerusakan, dan mencegah terjadinya proses kerusakan. Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasi ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya.

Konsep pelestarian dapat dilihat sebagai suatu kerangka tindakan, yang dalam pengertian paling sempit berarti suatu tindakan pengamanan, perlindungan, pemeliharaan dan perawatan. Dalam pengertian yang lebih luas, pelestarian dapat menjangkau suatu tindakan pengelolaan atau manajemen suatu satuan organisme kehidupan baik berupa lingkungan alami, seperti kawasan cagar alam, maupun lingkungan binaan seperti wilayah perkotaan, perkampungan atau pedesaan. Dengan pengertian di atas, maka upaya pelestarian warisan sejarah budaya, baik berupa suatu bangunan atau lingkungan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan pengelolaan sumber budaya atau cultural resources management, yang dilaksanakan baik melalui proses pengambilan keputusan secara swadaya nonformal, maupun politis formal.

Dalam pendekatan terbaru, pelestarian bukan hanya merupakan upaya pemeliharaan saja, tetapi juga menyertakan kehidupan baru yang sesuai bagi kebutuhan masyarakat dalam bentuk penyertaan potensi masyarakat setempat dan fungsi-fungsi baru. Pamungkas (1998) juga menyimpulkan dalam penelitiannya, bahwa kajian yang bersifat teoritis-konsepsual hendaknya ditindaklanjuti dengan perencanaan-perancangan kawasan yang komprehensif, disertai dengan konsep pemasarannya, serta implementasinya; dengan sasaran pada pengembangan/penataan kawasan studi yang berkualitas dan berkarakter khas.

Menurut Piagam Burra (1981), yang menjadi payung dari semua kegiatan pelestarian adalah konservasi, yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat guna mempertahankan nilai kulturnya. Mencakup semua kegiatan pemeliharaan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Konservasi menurut Danisworo (1990), merupakan upaya melestarikan suatu tempat yang memiliki makna, agar makna dari tempat itu dapat dipertahankan. Tempat dapat berupa bangunan maupun lingkungan, sedangkan makna dapat berupa nilai historis, arsitektural, budaya atau tradisi yang menunjukkan kualitas hidup manusianya.

Konservasi dengan demikian merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat seperti gedung-gedung tua yang memiliki nilai sejarah atau budaya serta kawasan dengan kehidupan budaya dan tradisi yang mempunyai makna tertentu. Dalam hal pemanfaatan gedung-gedung tua, maka terlebih dahulu perlu adanya upaya penyesuaian kondisi bangunan itu agar dapat diadaptasikan kepada fungsinya yang baru.
Aspek-aspek pelestarian:


1. Etika dan moral pembangunan,
2. Perkembangan ruang kota (termasuk estetika, fungsi dan pemanfaatannya),
3. Sejarah sosial dan kultural kota,
4. Ekologi kota,
5. Ekonomi kota,
6. Aspek sosio kultural, sosio ekonomi dan sosio politis kota,
7. Kepentingan perkembangan iptek dan budaya, dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar