KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjattkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang masih memberikan
kepada kita semua kesehatan dan kekuatan terkhususnya kepada penulis yang telah
diberikan kemudahan serta kesempatan sehingga terselesaikannya tugas yang
diberikan oleh Bapak/Ibu Dosen pada Mata Kuliah “Kependudukan”.
Penulis
juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyumbangkan ide – ide
serta gagasannya sehingga terselesaikannya tugas ini.
Tentunya
dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan ataupun kesalahan
penulisan dan penyusunan. Sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dan saran
dari Bapak/Ibu Dosen yang membangun sebagai referensi bagi penulis agar tugas
yang diberikan kedepannya bisa lebih baik lagi.
Wassalamu’alaikum
wr.wb
Palu,
1 Mei 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... 1
DAFTAR
ISI......................................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................... 3
A. LATAR
BELAKANG.............................................................................................. 3
B. RUMUSAN
MASALAH......................................................................................... 4
C. TUJUAN................................................................................................................... 4
D. MANFAAT............................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 5
1. PENGERTIAN
KETENAGA KERJAAN ............................................................. 6
2. TENAGA KERJA INDONESIA............................................................................. 6
3.
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA…………………...9
4.
FAKTOR
MENDASAR PENYEBAB MASIH TINGGINYA
PENGANGGURAN DI INDONESIA……………………………………………...13
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 16
1. KESIMPULAN......................................................................................................... 16
2. SARAN..................................................................................................................... 16
DAFTAR ISI......................................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga kerja merupakan faktor pendukung perekonomian suatu
Negara.Untuk memajukan perekonomian suatu Negara diperlukan tenaga kerja yang
berkualitas.Dalam suatu Negara, tenaga kerja ada yang dipekerjakan di dalam dan
di luar Negara itu sendiri.Seperti halnya Indonesia, tenaga kerja Indonesia
banyak bekerja di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar
negeri, dapat menghasilkan devisa Negara yang turut mendukung perekonomian
Indonesia. Sehingga mereka dikenal dengan istilah pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan
rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai (minim), sehingga
belum mempunyai keterampilan dan pengalaman yang baik serta maksimal untuk
memasuki dunia kerja.Dengan demikian kualitas tenaga kerja di Indonesia
tergolong rendah.Kualitas tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan
kerja semakin kecil dan terbatas.Karena mayoritas perusahaan-perusahaan atau
lapangan kerja lainnya lebih memilih tenaga kerja yang berkualitas baik.Sehingga
jarang tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk bekerja. Keterampilan dan
pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan. Rendahnya
tingkat pendidikan akan membuat tenaga kerja Indonesia minim akan penguasaan
serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga kerja
Indonesia tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja
Indonesia akan mengeluarkan biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya
(mencari cara yang tidak berhubungan dengan teknologi canggih dengan
mengeluarkan biaya besar). Tenaga kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah
akan ilmu teknologi, akan membuat produknya dengan cara yang sederhana atau
tradisional sehingga hasilnya kurang maksimal. Berbeda dengan proses produksi
yang menggunakan teknologi canggih, hasil produknya akan lebih berkualitas
dibandingkan dengan proses pembuatan secara sederhana atau tradisional. Maka,
jumlah hasil produksinya akan lebih sedikit, karena proses pembuatannya tidak efektif
(lambat) dibandingkan dengan hasil produksi yang menggunakan teknologi canggih.
Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah dan
sulit bersaing dengan produk negara lain.
Selain itu, kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah juga
di latarbelakangi oleh faktor kondisi internal tenaga kerja, seperti motivasi
kerja, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif
dan kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor
eksternal, meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan
nyaman dalam bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan dan bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi
bekerja yang kurang atau yamenunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan
membuat pekerjaannya tidak membuahkan hasil yang baik dan maksimal.
Keterampilan tenaga kerja pun sangat mempengaruhi kualitas kerjanya.Sehingga
kualitas tenaga kerja Indonesia dan hasil produksinya kurang maksimal.
B. Rumusan Masalah
- Apa
yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
2. Apa sajakah permasalahan
ketenagakerjaan di Indonesia?
- Seperti
apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang
memadai dan Kurangnya perhatian dari pemerintah?
4. Bagaimana tingkat
pengangguran dan kemiskinan di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan umum kami menyusun dan membuat makalah ini adalah
untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah ketenagakarjaan di Indonesia. Serta
menginformasikan kepada para pembaca bagaimana kualitas kerja tenaga kerja
Indonesia, faktor penyebabnya, dan cara penanggulangannya. Karena selama ini
hasil produksi Indonesia sangat sedikit
dan negara Indonesia lebih banyak mengimpor produk dari luar negeri dan lebih sedikit
mengekspor barang/produk sendiri. Selain itu, agar masalah kualitas tenaga
kerja Indonesia yang dihadapi di dalam masyarakat Indonesia dapat
terpecahkan.Kami ingin menemukan solusi dari masalah tersebut.
Tujuan secara khususnya adalah untuk mengikuti olimpiade KIR
(Karya Ilmiah Remaja) tahun 2012.Maka dari itu kami menyusun karya ilmiah ini
untuk menambah wawasan dan pengetahuan sosial kami.Selain itu, juga menambah
wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca.
D. Manfaat
Dengan hadirnya karya tulis ini, pembaca akan mendapat
manfaat yang banyak, manfaat yang didapatkan setelah membaca karya tulis ini
sangat menopang pembaca dalam memahami berbagai prospek kehidupan sosial di
negara kita, yakni Indonesia.
Makalah ini bermanfaat sebagai pendamping belajar mengenai
ilmu pengetahuan sosial khususnya bagi para pelajar/siswa.Selain itu dapat
memperluas pengetahuan pembaca.
Pelajar maupun pembaca yang sudah membaca karya tulis ilmiah
kami ini, dapat memahami, mengetahui bagaimana keadaan atau kehidupan tenaga
kerja Indonesia saat ini. Semoga selain dari hal tersebut, pembaca merasakan
manfaat lain menurut diri sendiri.
BAB II
PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN
DI INDONESIA
A. Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam
usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi
dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong
tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja
yang berlaku di Indonesia adalah berumur
15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja
disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para
tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang
menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun
karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga
diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja
disebut juga golongan produktif, yakni dari usia 15-65 tahun.
B. Tenaga
Kerja Indonesia
Pertumbuhan
penduduk yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya
lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan
menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja
ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran.Di Indonesia pengertian ini
merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang
tersebar dibeberapa negara.Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke
negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei,
Korea, jepang, dan Malaysia.Dan juga ke negara Arab.Pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari
negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya
lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya
peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan
kualitas sumber daya manusia. Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan
dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas
kompetensi tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum
keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke
Indonesia.Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang
dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan
yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa
pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah
mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai,
serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi
dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah
juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai
kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang
tepat pada pekerjaan yang tepat.
Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI yang
bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI
legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar
negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang
harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga
disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri.
TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah
Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini
juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi
negara penerima.
Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI ilegal
adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki
izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti
prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara penerima.
Empat kategori pekerja asing
dianggap ilegal:
1. mereka yang bekerja di luar masa
resmi mereka tinggal
2. mereka yang bekerja di luar ruang
lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
3. mereka yang bekerja tanpa status
kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
4. orang-orang yang memasuki negara
itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan
pendapatan atau bisnis.
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Di Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan
yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang
ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya
kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI.Selain itu sering terjadi
penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja
(TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan
negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan
terganggunya hubungan bilateral kedua negara.
Tenaga
kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja
Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara lengkap.Dan banyak juga dari
para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan dokumen palsu.Hal-hal tersebut
merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini
seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga
perdagangan manusia.Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu
para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai
perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja
Indonesia ilegal.
Kebijakan dan Strategi Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar
hukum atau landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (penempatan tenaga
kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana
amanat UUD 1945.Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap
seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan
bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.Dengan demikian, dasar
hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang
penempatan TKI ke luar negeri.Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait
dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000
tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan
PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor
Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penempatan TKI adalah kegiatan
penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan
TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme
antar kerja.
2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
adalah warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di
luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui
prosedur penempatan TKI.
3. Penemptan TKI dilakukan oleh
lembaga pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI)
dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar
negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI,
yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha
penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
C.
Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah
mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur
dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang
merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan
pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga
dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan
sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di
Indonesia.
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan
denganmelihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja
di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga
kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil
produksi barang dan jasa.
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan
kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi
oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian.
Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan
pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan
kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
- Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau
Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja,
terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di
Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak
sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
- Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak
mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak
pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang
gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi
lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan
semakin banyak. Pengangguran di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Pengangguran Penuh : Penduduk yang tidak bekerja sama sekali
2.
Pengangguran tidak penuh :
Penduduk yang bekerja tapi masa kerjanya <35 jam per minggu.
Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang
tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban
keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan
keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka
panjang.
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung
pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta
mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga
yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan
layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan
anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang
bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada
penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha
mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses,
pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang
saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
Ketika Negara tetangga kita
sedang menikmati keberhasilan sistem ketenagakerjaannya, kita masih terkutat
dengan permasalahan gimana caranya agar tenaga kerja di Indonesia menjadi
sejahtera dan pengusahapun mengalami yang sama. Sampai-sampai banyak sekali
demo dimana-mana untuk menuntut hak tenaga kerja, yah terutama para buruh yang
selalu dikatakan menjadi sapi perah bagi para pengusaha. Permasalahan yang
dilmatis bagi Indonesia apabila sangat berpihak ke pekerja maka ada kemungkinan
pengusaha ngambek dan parahnya (mungkin) investor kabur semua..nah kali terlalu
berpihak ke pengusaha, mungkin sila Pancasila yang ke-2 Kemanusiaan yang adil
dan beradab akan berubah menjadi Kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab,
karena memeras keringat sendiri tapi untuk keuntungan orang/Negara lain…yah
begitulah kira-kiranya dilematis yang dihadapi Negara kita.
Sudah berbagai upaya yang
dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga kerja, seperti buruh
pabrik yang masih saja belum mendapatkan haknya, kemudian tenaga kerja di luar
negeri yang ternyata sampai sekarang masih terdapat kasus-kasus yang sangat
memiriskan hati kita.. dalam hal ini saya coba fokuskan usaha pemerintah dalam
mengatasai permasalahan tenaga kerja di Indonesia dengan mengeluarkan UU No 13
Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan.
Banyaknya pengangguran
Tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah akan lebih
banyak menjadi pengangguran, karena dunia kerja lebih banyak menerima tenaga
kerja yang berkualitas tinggi. Sehingga Indonesia angka penganggurannya
tinggi.Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak
sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya
pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakatakan berkurang sehingga dapat
menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara
membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan
dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi
pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan
kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek
psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran
yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga
mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah
menurunnya GNP
dan pendapatan per kapita suatu negara.Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran
terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan
tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Penyebab banyaknya pengangguran di
Indonesia
Penyebab
Pengangguran Penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.
D.
Faktor mendasar penyebab masih
tingginya pengangguran di Indonesia
Pengangguran masih tinggi karena permintaan kerja sangat
sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia. Penyebab lain, kata dia,
kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan,
antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum memadai,
atau belum mencapai standar yang ditetapkan. SDM yang tidak memadai ini bisa
disebabkan kurikulum perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan
industri, dan juga anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan
yang masih rendah sehingga yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’ yang
maksimal. Mensiasati untuk meminimalisasikan pengangguran di Indonesia,
sebaiknya para pendidik di perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada
penciptaan tenaga kerja, tetapi harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan
kerja atau kewirausahawan.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1.Pendapatan nasional menurun
2.Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3.Produktivitas tenaga kerja rendah
4.Upah yang rendah
5.Investasi dan pembentukan modal rendah
6.Sumber utama kemiskinan
7.Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.
1.Pendapatan nasional menurun
2.Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3.Produktivitas tenaga kerja rendah
4.Upah yang rendah
5.Investasi dan pembentukan modal rendah
6.Sumber utama kemiskinan
7.Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.
beberapa cara yang ditempuh oleh
pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.
BAB IV
PENUTUP
a. Kesimpulan
Dari laporan tentang “Permasalahan
Ketenagakerjaan di Indonsia“ tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan
ketenagakerjaan di Indonesia yang disebabkan oleh pemerintah diantaranya
kurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negeri maupun swasta, minimnya perlindungan hukum,
upah kurang layak dan External factor ( sepeti krisis
global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010 ) selain penyebab dari pemerntah, masyarakat juga merupakan salah satu
penyebab terjadinya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yaitu rendahnya
tingkat pendidikan, tingginya jimlah pengangguran massal dan sedikitnya
masyarakat yang memiliki kreatifitas dan inivasi – inovasi.
b. Saran :
Peran
dari pemerintah sangat di harapkan untuk mengurangi permasalahan
ketenagakerjaan di Indonesia, misalnya dengan memperluas lapangan pekerjaan,
meningkatkan kualitas dan mobilitas tenaga kerja dan mendorong jiwa wira usaha
bagi angkatan kerja.
Selain
peran pemerintah masyarakat juga ikut berperan dalam mengurangi permasalahan
ketenagakerjaan di Indonesia, misalnya dengan meningkatkan kesejahteraan dengan
cara bekerja, sekolah yang tinggi dan mengembangkan krearivitas – kreativitas
dan inovasi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
poetoegaul.multiply.com/.../Penanggulangan_Permasalahan_Ketenag...
Astri C.P, Drs., dkk. 2006. Ilmu
Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs kelas VIII. Jakarta : Putra Sukses
Sanusi Fattah., dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs kelas VIII. Jakarta : Pusat
Perbukuan , Departemen Pendidikan Nasional.
Trismiyanti, Drs., dkk. 2008. Ekonomi BIOS ( Belajar Ilmu menuju Sukses ). Gunungkidul : TIM MGMP
IPS Ekonomi Kab. Gunungkidul
0 komentar:
Posting Komentar