Jumat, 18 Agustus 2017

MAKALAH KETENAGA KERJAAN DI INDONESIA DAN FAKTOR PENYEBAB tingginya pengangguran di Indonesia



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjattkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang masih memberikan kepada kita semua kesehatan dan kekuatan terkhususnya kepada penulis yang telah diberikan kemudahan serta kesempatan sehingga terselesaikannya tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Dosen pada Mata Kuliah “Kependudukan”.
Penulis juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyumbangkan ide – ide serta gagasannya sehingga terselesaikannya tugas ini.
Tentunya dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan ataupun kesalahan penulisan dan penyusunan. Sehingga penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari Bapak/Ibu Dosen yang membangun sebagai referensi bagi penulis agar tugas yang diberikan kedepannya bisa lebih baik lagi.     
Wassalamu’alaikum wr.wb



Palu, 1 Mei 2017
Penulis




            DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... 1
DAFTAR ISI......................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 3
A.    LATAR BELAKANG.............................................................................................. 3
B.     RUMUSAN MASALAH......................................................................................... 4
C.     TUJUAN................................................................................................................... 4
D.    MANFAAT............................................................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 5

1.      PENGERTIAN KETENAGA KERJAAN ............................................................. 6
2.      TENAGA KERJA INDONESIA............................................................................. 6
3.      PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA…………………...9
4.      FAKTOR MENDASAR PENYEBAB MASIH TINGGINYA
PENGANGGURAN DI INDONESIA……………………………………………...13

BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 16
1.      KESIMPULAN......................................................................................................... 16
2.      SARAN..................................................................................................................... 16
DAFTAR ISI......................................................................................................................... 17



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                       
Tenaga kerja merupakan faktor pendukung perekonomian suatu Negara.Untuk memajukan perekonomian suatu Negara diperlukan tenaga kerja yang berkualitas.Dalam suatu Negara, tenaga kerja ada yang dipekerjakan di dalam dan di luar Negara itu sendiri.Seperti halnya Indonesia, tenaga kerja Indonesia banyak bekerja di luar negeri. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, dapat menghasilkan devisa Negara yang turut mendukung perekonomian Indonesia. Sehingga mereka dikenal dengan istilah pahlawan devisa Negara.
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berpendidikan rendah dengan keterampilan dan keahlian yang kurang memadai (minim), sehingga belum mempunyai keterampilan dan pengalaman yang baik serta maksimal untuk memasuki dunia kerja.Dengan demikian kualitas tenaga kerja di Indonesia tergolong rendah.Kualitas tenaga kerja yang rendah mengakibatkan kesempatan kerja semakin kecil dan terbatas.Karena mayoritas perusahaan-perusahaan atau lapangan kerja lainnya lebih memilih tenaga kerja yang berkualitas baik.Sehingga jarang tenaga kerja mendapatkan kesempatan untuk bekerja. Keterampilan dan pendidikan yang terbatas akan membatasi ragam dan jumlah pekerjaan. Rendahnya tingkat pendidikan akan membuat tenaga kerja Indonesia minim akan penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan ketidaktahuan atau ketidakpahaman tenaga kerja Indonesia tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tenaga kerja Indonesia akan mengeluarkan biaya yang tinggi dalam membuat hasil produksinya (mencari cara yang tidak berhubungan dengan teknologi canggih dengan mengeluarkan biaya besar). Tenaga kerja Indonesia yang pengetahuannya rendah akan ilmu teknologi, akan membuat produknya dengan cara yang sederhana atau tradisional sehingga hasilnya kurang maksimal. Berbeda dengan proses produksi yang menggunakan teknologi canggih, hasil produknya akan lebih berkualitas dibandingkan dengan proses pembuatan secara sederhana atau tradisional. Maka, jumlah hasil produksinya akan lebih sedikit, karena proses pembuatannya tidak efektif (lambat) dibandingkan dengan hasil produksi yang menggunakan teknologi canggih. Tingginya biaya produksi mengakibatkan hasil produksi Indonesia rendah dan sulit bersaing dengan produk negara lain.
Selain itu, kualitas tenaga kerja Indonesia yang rendah juga di latarbelakangi oleh faktor kondisi internal tenaga kerja, seperti motivasi kerja, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, tingkat kehadiran, inisiatif dan kreativitas, kesehatan serta perilaku/sikap. Sedangkan untuk faktor eksternal, meliputi: kedisiplinan kerja, tingkat kerjasama, perasaan aman dan nyaman dalam bekerja, teknologi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan bidang pekerjaan sesuai dengan bidang yang diminati. Motivasi bekerja yang kurang atau yamenunjukkan sifat kemalasan tenaga kerja akan membuat pekerjaannya tidak membuahkan hasil yang baik dan maksimal. Keterampilan tenaga kerja pun sangat mempengaruhi kualitas kerjanya.Sehingga kualitas tenaga kerja Indonesia dan hasil produksinya kurang maksimal.


B. Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja ?
2.      Apa sajakah permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia?
  1. Seperti apa saja pekerjaan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kualitas kurang memadai dan Kurangnya perhatian dari pemerintah?
4.      Bagaimana tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia?

C. Tujuan

Tujuan umum kami menyusun dan membuat makalah ini adalah untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah ketenagakarjaan di Indonesia. Serta menginformasikan kepada para pembaca bagaimana kualitas kerja tenaga kerja Indonesia, faktor penyebabnya, dan cara penanggulangannya. Karena selama ini hasil produksi  Indonesia sangat sedikit dan negara Indonesia lebih banyak mengimpor produk dari luar negeri dan lebih sedikit mengekspor barang/produk sendiri. Selain itu, agar masalah kualitas tenaga kerja Indonesia yang dihadapi di dalam masyarakat Indonesia dapat terpecahkan.Kami ingin menemukan solusi dari masalah tersebut.

Tujuan secara khususnya adalah untuk mengikuti olimpiade KIR (Karya Ilmiah Remaja) tahun 2012.Maka dari itu kami menyusun karya ilmiah ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan sosial kami.Selain itu, juga menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca.

D. Manfaat

Dengan hadirnya karya tulis ini, pembaca akan mendapat manfaat yang banyak, manfaat yang didapatkan setelah membaca karya tulis ini sangat menopang pembaca dalam memahami berbagai prospek kehidupan sosial di negara kita, yakni Indonesia.

Makalah ini bermanfaat sebagai pendamping belajar mengenai ilmu pengetahuan sosial khususnya bagi para pelajar/siswa.Selain itu dapat memperluas pengetahuan pembaca.

Pelajar maupun pembaca yang sudah membaca karya tulis ilmiah kami ini, dapat memahami, mengetahui bagaimana keadaan atau kehidupan tenaga kerja Indonesia saat ini. Semoga selain dari hal tersebut, pembaca merasakan manfaat lain menurut diri sendiri.











BAB II
PERMASALAHAN
KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

A.        Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Tenaga kerja dapat juga diartikan sebagai penduduk yang berada dalam batas usia kerja. Tenaga kerja disebut juga golongan produktif, yakni dari usia 15-65 tahun.

B.        Tenaga Kerja Indonesia
Pertumbuhan penduduk yang besar, pesebaran penduduk yang tidak merata dan minimalnya lapangan pekerjaan dan tingginya gaji serta fasilitas yang dijanjikan menyebabkan munculnya fenomena migrasi tenaga kerja, selanjutnya para pekerja ini dikenalkan dengan istilah pekerja migran.Di Indonesia pengertian ini merunjuk pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan yang tersebar dibeberapa negara.Pengiriman TKI Indonesia masih berlangsung ke negara-negara ekonomi maju di sekitar Asia seperti Taiwan, Singapura, Brunei, Korea, jepang, dan Malaysia.Dan juga ke negara Arab.Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lakukan dikarenakan permintaan yang tinggi dari negara-negara tujuan tersebut juga disebabkan beberapa hal, yaitu sempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia dan juga besarnya gaji yang dijanjikan.
Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan program nasional dalam upaya peningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan tenaga kerja ke luar dapat dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja disertai dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali ke Indonesia.Menurut pasal 1 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, selanjutnya dijelaskan dalam pasal 4 bahwa pemerintah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kualitas dan kuantitas yang memadai, serta mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif, pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat.
Tenaga Kerja Indonesia Legal
TKI yang bekerja di luar negeri dapat dikelompokan menjadi TKI legal dan TKI ilegal, TKI legal adalah tenaga kerja Indonesia yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan aturan serta mekanisme secara hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri, para pekerja juga disertai dengan surat-surat resmi yang menyatakan izin bekerja di luar negeri. TKI legal akan mendapatkan perlindungan hukum, baik itu dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah negara penerima. Oleh karena itu para TKI ini juga harus melengkapi persyaratan legal yang diajukan oleh pihak imigrasi negara penerima.


Tenaga Kerja Indonesia Ilegal
TKI ilegal adalah tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak memiliki izin resmi untuk bekerja di tempat tersebut, para TKI ini tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang ada di indonesia dan negara penerima.
Empat kategori pekerja asing dianggap ilegal:
1. mereka yang bekerja di luar masa resmi mereka tinggal
2. mereka yang bekerja di luar ruang lingkup aktivitas diizinkan untuk status mereka
3. mereka yang bekerja tanpa status kependudukan yang izin kerja atau tanpa izin
4. orang-orang yang memasuki negara itu secara tidak sah untuk tujuan terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan atau bisnis.

Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri
Permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI.Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan negara-negara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua negara.
Tenaga kerja Indonesia yang bermasalah sebagian besar dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen secara lengkap.Dan banyak juga dari para tenaga kerja Indonesia yang menggunakan dokumen palsu.Hal-hal tersebut merupakan sebab-sebab munculnya berbagai kasus yang terjadi belakangan ini seperti pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), penyiksaan terhadap TKI dan juga perdagangan manusia.Dengan dokumen yang tidak lengkap ataupun dokumen palsu para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak mempunyai perlindungan hukum dikarenakan status mereka pun adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal.

Kebijakan dan Strategi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Dasar hukum atau landasan dasar penyelenggaraan program PTKLN (penempatan tenaga kerja luar negeri) yaitu dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana amanat UUD 1945.Dikarenakan pasar kerja di dalam negeri tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja yang ada, maka pasar kerja luar negeri menjadi pilihan bagi sejumlah tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk mengatur penyelenggaraan PTKLN pada saat ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan TKI ke luar negeri.Disamping itu terdapat pula produk hukum terkait dengan penyelenggaraan PTKLN, misalnya Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Penempatan TKI.
Pelaksanaan PTKLN diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.104A/MEN/2002 tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Penempatan TKI adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mempertemukan persediaan TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri dengan menggunakan mekanisme antar kerja.
2. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI.
3. Penemptan TKI dilakukan oleh lembaga pelaksana terdiri atas Perusahaan Jasa Tenga Kerja Indonesia (PJTKI) dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penempatan TKI ke luar negeri. Sampai saat ini, penempatan TKI sebagian besar dilakukan oleh PJTKI, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha penempatan TKI oleh Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.

C.    Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
  • Rendahnya kualitas tenaga kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan denganmelihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadaprendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.

  • Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
  • Persebaran tenaga kerja yang tidak merata
Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal.
  • Pengangguran
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak. Pengangguran di bagi menjadi 2 yaitu :
1.      Pengangguran Penuh                 :  Penduduk yang tidak bekerja sama sekali
2.      Pengangguran tidak penuh          : Penduduk yang bekerja tapi masa kerjanya <35 jam per minggu.

Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.         
Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.           
Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Ketika Negara tetangga kita sedang menikmati keberhasilan sistem ketenagakerjaannya, kita masih terkutat dengan permasalahan gimana caranya agar tenaga kerja di Indonesia menjadi sejahtera dan pengusahapun mengalami yang sama. Sampai-sampai banyak sekali demo dimana-mana untuk menuntut hak tenaga kerja, yah terutama para buruh yang selalu dikatakan menjadi sapi perah bagi para pengusaha. Permasalahan yang dilmatis bagi Indonesia apabila sangat berpihak ke pekerja maka ada kemungkinan pengusaha ngambek dan parahnya (mungkin) investor kabur semua..nah kali terlalu berpihak ke pengusaha, mungkin sila Pancasila yang ke-2 Kemanusiaan yang adil dan beradab akan berubah menjadi Kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab, karena memeras keringat sendiri tapi untuk keuntungan orang/Negara lain…yah begitulah kira-kiranya dilematis yang dihadapi Negara kita.
Sudah berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga kerja, seperti buruh pabrik yang masih saja belum mendapatkan haknya, kemudian tenaga kerja di luar negeri yang ternyata sampai sekarang masih terdapat kasus-kasus yang sangat memiriskan hati kita.. dalam hal ini saya coba fokuskan usaha pemerintah dalam mengatasai permasalahan tenaga kerja di Indonesia dengan mengeluarkan UU No 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan.
Banyaknya pengangguran
Tenaga kerja Indonesia yang kualitasnya rendah akan lebih banyak menjadi pengangguran, karena dunia kerja lebih banyak menerima tenaga kerja yang berkualitas tinggi. Sehingga Indonesia angka penganggurannya tinggi.Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakatakan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara.Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.



Penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia
Penyebab Pengangguran Penyebab terjadinya pengangguran di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
a.Tekanan demografis dengan jumlah dan komposisi angkatan kerja yang besar.
b.Pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih kecil daripada pertumbuhan angkatan                         kerja.
c.Jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja.
d.Kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
e.Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan, antara lain perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomiatau keamanan yang kurang kondusif, peraturan yang menghambat investasi, hambatan dalam proses ekspor-impor, dan sebagainya.
f.Kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
g.Berbagai regulasi dan perilaku birokrasi yang kurang kondusif bagi pengembangan usaha.
h.Masih sulitnya arus masuk modal asing.
i.Iklim investasi yang belum kondusif.
j.Tekanan kenaikan upah di tengah dunia usaha yang masih lesu.
k.Kemiskinan.
l.Ketimpangan pendapatan.
m.Urbanisasi.
n.Stabilitas politik yang tidak stabil.
o.Perilaku proteksionis sejumlah negara maju dalam menerima ekspor dari  negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
p. Keberadaan pasar global.

D.    Faktor mendasar penyebab masih tingginya pengangguran di Indonesia
Pengangguran masih tinggi karena permintaan kerja sangat sedikit dibandingkan tenaga kerja yang tersedia. Penyebab lain, kata dia, kualitas SDM itu sendiri yang tidak sesuai dengan yang diharapkan di lapangan, antara lain dikarenakan penciptaan SDM oleh perguruan tinggi yang belum memadai, atau belum mencapai standar yang ditetapkan. SDM yang tidak memadai ini bisa disebabkan kurikulum perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan industri, dan juga anggaran yang disediakan pemerintah untuk sektor pendidikan yang masih rendah sehingga yang dihasilkanpun tidak mencapai ‘buah’ yang maksimal. Mensiasati untuk meminimalisasikan pengangguran di Indonesia, sebaiknya para pendidik di perguruan tinggi jangan lagi berorientasi pada penciptaan tenaga kerja, tetapi harus diarahkan penciptaan terhadap lapangan kerja atau kewirausahawan.
DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1.Pendapatan nasional menurun
2.Pendapatan per kapita masyarakat rendah
3.Produktivitas tenaga kerja rendah
4.Upah yang rendah
5.Investasi dan pembentukan modal rendah
6.Sumber utama kemiskinan
7.Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada
8. Dampak sosial lainnya yang ditimbulkan oleh pengangguran sehingga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan nasional, antara lain:
a. menjadi beban keluarga dan masyarakat;
b. penghargaan diri yang rendah;
c. kebebasan yang terbatas;
d. mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal.                                        
beberapa cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran.
1. Menciptakan kesempatan kerja, terutama di sektor pertanian melalui penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
2. Menumbuhkan usaha-usaha baru, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pengusaha-pengusaha memperluas usahanya atau membuka investasi baru.
3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja menuju profesionalisme.
4. Meningkatkan kualitas tenaga kerja sesuai dengan tuntutan dunia industri dan dunia usaha melalui perbaikan isi kurikulum sistem pendidikan nasional.
5. Untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan, termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
6. Pembangunan nasional dan kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
7. Kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Penempatan tenaga kerja Indonesia memiliki kompetensi dengan kualitas yang memadai di luar negeri.


























BAB IV
PENUTUP

a.       Kesimpulan    

            Dari laporan tentang “Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonsia“ tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yang disebabkan oleh pemerintah diantaranya kurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh negeri maupun swasta, minimnya perlindungan hukum, upah kurang layak dan External factor ( sepeti krisis global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010 ) selain penyebab dari pemerntah, masyarakat juga merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia yaitu rendahnya tingkat pendidikan, tingginya jimlah pengangguran massal dan sedikitnya masyarakat yang memiliki kreatifitas dan inivasi – inovasi.

b.      Saran               :

            Peran dari pemerintah sangat di harapkan untuk mengurangi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, misalnya dengan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas dan mobilitas tenaga kerja dan mendorong jiwa wira usaha bagi angkatan kerja.
            Selain peran pemerintah masyarakat juga ikut berperan dalam mengurangi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, misalnya dengan meningkatkan kesejahteraan dengan cara bekerja, sekolah yang tinggi dan mengembangkan krearivitas – kreativitas dan inovasi mereka.










DAFTAR PUSTAKA


poetoegaul.multiply.com/.../Penanggulangan_Permasalahan_Ketenag...
Astri C.P, Drs., dkk. 2006.  Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs kelas VIII. Jakarta : Putra Sukses
Sanusi Fattah., dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs kelas VIII. Jakarta : Pusat Perbukuan , Departemen Pendidikan Nasional.
Trismiyanti, Drs., dkk. 2008. Ekonomi BIOS ( Belajar Ilmu menuju Sukses ). Gunungkidul : TIM MGMP IPS Ekonomi Kab. Gunungkidul


0 komentar:

Posting Komentar