MAKALAH
PERUMAHAN
DAN PERMUKIMAN
(TEORI TENTANG PERUMAHAN, PERMUKIMAN, PEMUKIMAN DAN RUMAH)
Nama : ANDRA ASWANDI
Stambuk : F231 16 055
Kelas : A
PRODI S1 PERENCANAAN DAN KOTA
JURUSAN ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN
2017 / 2018
Pengertian
permukiman
Menurut
undang-undang no 4 tahun 1992 pasal 3, permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup diluar kawasan lingkungan, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun
pedesaan maupun pedesaan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan
lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran
dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan saran lingkungan yang
terstruktur pasal 1 ayat 3.
Menurut Kuswartojo dan Salim, (1997 : 21)
permukiman adalah perumahan dengan segala isi dan kegiatan yang ada di
dalamnya. Permukiman memiliki arti lebih luas daripada perumahan yang
hanyamerupakan wadah fisiknya saja
Pasal
4 undan-undang No.. 4 Tahun 1992 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Jadi
permukiman adalah suatu wilayahatau area yang di tempati oleh seorang atau kelompok
manusia, Permukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan
social kemsyarakatan sekitar.
0 komentar:
Posting Komentar