Sabtu, 11 Maret 2017

HAM, bagaimana tentang pelaksanaan hukuman mati di indonesia serta contohnya



               
NAMA: ANDRA ASWANDI
            STAMBUK : F 231 16 055

Ham & demokrasi Indonesia
                Apa itu demokrasi?
Kita semua tahu bahwa konsep atau kata demokrasi berasal dari Negara yunani, yang secara etimologis terdiri dari demos dan logos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan, yang jika digabungkan menjadi demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemegang kekuasan tertinggi dipegang oleh rakyat.
Dalam perkembangannya, demokrasi memiliki banyak pengertian atau diartikan beraneka ragam oleh banyak orang. Adapun pendapat beberapa tokoh mengenai demokrasi, antara lain :
HANS KESLEN
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara adalah wakil wakil rakyat yang tepilih. Dimana rakyat telah yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan Negara.
JOHN L. ESPOSITO
Demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semua berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.  Selai itu, tentu saja lembaga resmi pemerintahan terdapat pemisah yang jelas antara unsur eksekutif, legislative, maupun yudikatif.
SIDNEY HOOK
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.


Dari seluruh pendapat para ahli diatas dapat dilihat bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dalam menjalankan tugasnya melibatkan peran serta rakyat secara langsungmaupun tidak langsung.
Indonesia adalah Negara demokrasidapat dilihat dari konstitusi Negara Indonesia, undang-undang dasar 1945. Dalam perkembangan sejarah pun, demokrasi di

Indonesia terus berkembang. Dimulai dari demokrasi terpimpin era Soekarno. Dilanjutkan demokrasi itu semu (demokrasi pancasila) pada era orde baru, dan demokrasi pemilihan umum langsung pada tahun 2004.
Indonesia sendiri dalam bentuk pemerintahannya mengarah pada demokrasi pancasila, dimana demokrasi disesuaikan dengan nilai nilai pancasila sebagai dasar filosofis Negara. Pancasila yang mencerminkan jiwa demokrasi di Indonesia dilihat dari bunyi sila ke-4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan”. Demokrasi dalam sila ke-4 ini merupakan demokrasi kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmah kebijaksanaan.
Maka dari penjelasan diatas, demokrasi berdasarkan nilai pancasila khususnya sila ke-4, demokrasi tercapai ketika rakyat ikut serta dalam penggambilan keputusan pemerintahan yang dihasilkan dari kebulatan pendapat seluruh pihak secara inklusif.
Menelaah dari judul diatas, demokrasi yang dibutuhkan saat ini adalah demokrasi yang tetap berlandaskan pancasila sebagi landasan filosofis Indonesia serta disesuaikan dengan semangat demokrasi masyarakat Indonesia. Jadi demokrasi yang dimaksud adalah pemerintahan dari, untuk dan oleh rakyat berupa partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kekuasaan Negara yang menjunjung tinggi nilai kekekluargaan, pluralitas dan toleransi dalam kehidupan bangsa.














Ham tentang pelaksanaan hukuman mati di  indonsia
Pelaksanaan pidana mati di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama terjadi, namun baru-baru ini perdebatan pelaksanaan hukuman mati kembali ramai diperbincangkan oleh publik Indonesia dan bahkan internasional. Masyarakat Indonesia khususnya para yuris terbelah dalam menyikapi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, sebagian mendukung pelakasanaan hukuman mati dan sebagian lagi menentangnya. Pada umumnya masyarakat yang menolak pemberlakuan hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusi (HAM) seperti yang selalu disuarakan oleh Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan) dalam menentang pemberlakuan hukuman mati.
Untuk menilai secara objektif tentang pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, ada baiknya untuk mencermati pertanyaan yang dilontarkan oleh Sahetapy tentang pelaksanaan hukuman mati Indonesia, beliau mengatakan “dapatkah secara ilmiah dijalin suatu hubungan timbal balik antara pidana mati dan pancasila dan apakah kesadaran hukum dari bangsa Indonesia masih dapat mengizinkan dan atau mempertahankan pidana. Roeslan Saleh, berpendapat tidak setuju adanya pidana mati di Indonesia karena beberapa alasan, pertama, putusan hakim tidak dapat diperbaiki lagi kalau ada kekeliruan, kedua, mendasarkan landasan falsafah Negara pancasila, maka pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan. Sebagaimana Roeslan Saleh, Sahetapy, juga mempunyai pendapat yang sama, beliau menyatakan, hukuman mati bertentangan dengan pancasila.
Kemudian pertanyaannya bagaimana dengan hukuman penjara dan lain-lainya seperti yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP, apakah kemudian setiap pelaku kejahatan tidak dapat dihukum karena setiap orang berhak untuk tidak disiksa sebagaiman Pasal 28 UUD 1945. Kalau kita mengacu kepada Pasal 28J UUD 1945 dimana Negara diberikan hak untuk memberikan pembatasan-pembatas dengan undang-undang terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, pemberian hukuman mati terhadap tidak dapat dilihat dari satu aspek saja yaitu terpidana, namun juga dari aspek yang lain yaitu dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terpidana. Sejalan dengan pendapat A menurut Didik Endro Purwo Laksono, Fungsi secara khusus dari hukum pidana yaitu secara khusus ialah melindungi kepentinqan hukum terhadap perbuatan, tindakan atau aktivitas atau kegiatan yang membahayakan. Yang dimaksud dengan Kepentingan Hukum itu sendiri, yaitu : kepentingan hukum terhadap nyawa manusia. Maknanya di sini yaitu bahwa siapapun tidak boleh melakukan perbuatan, kegiatan, aktivitas yang membahayakan atau melanggar kepentingan hukum yang berupa nyawa manusia.


 Bagi siapa saja yang membahayakan atau melanggar kepentingan hukum terhadap nyawa manusia, dapat dijerat dengan ketentuan KUHP, misainya 340 KUHP, 338 KUHP, 359 KUHP.
Bagaimana dengan sosiologis masyarakat Indonesia berkenaan dengan pelaksanaan hukuman mati. Dilihat dari keadaan masyarakat Indonesia sebelum dan pasca pelaksanaan eksekusi mati yang baru-baru ini dilakukan oleh pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan adanya hukuman mati, khususnya terpidana kasus Narkotika. Karena tidak ada gerakan masyarakat yang menolak terhadap eksekusi mati tahap II tersebut, kecuali hanya sebagian kecil dari elemen masyarakat yang menolak hukuman mati.
Selain itu dari factor kesejarahan, hukuman mati telah eksis atau diterapkan di bumi Nusantara sejak sebelum kemerdekaan Indonesia untuk kasus kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagaimana yang diungkapkan Soepomo (baca: pidana mati dalam Negara pancasila). Sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan dunia internasional bahwa kejahatan Narkotika masuk kedalam kategori white color crime (kejahatan kerah putih) sehingga penjatuhan pidana mati terhadap kejahatan tersebut sangat wajar, karena Narkoba dan sejenisnya dapat merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat dan dapat mengancam keseimbangan masyarakat

















Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Tragedi Trisakti

PENYEBAB :
 Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

            Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

            Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

            Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.

            Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.

HAK YANG DILANGGAR
            Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila..

            Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini.

            Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.

PENYELESAIAN
            Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi.

            Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan. Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya.

            Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.

0 komentar:

Posting Komentar