PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Materi
Kuliah
GEOSTRATEGI INDONESIA
Modul 14
1. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah proses pembelajaran mahasiswa
diharapkan Mahasiswa
diharapkan mampu memahami dan menganalisis konsep Geostrategi Indonesia yang
berupa konsep Ketahanan Nasional Indonesia.
2. Tujuan Pembelajaran
Khusus
Setelah perkuliahan diharapkan mahasiswa
dapat memahami dan menganalisis Ketahanan Nasional Indonesia mahasiswa
diharapkan dapat:
·
Menjelaskan pengertian Ketahanan Nasional
·
Menggambarkan
keterkaitan berbagai aspek Ketahanan Nasional
·
Menggunakan
konsep Ketahanan Nasional dalam memecahkan persoalan atau mencari solusi
persoalan yang muncul dalam masyarakat
3. Pembahasan
Konsep Astra
Gatra
Geostrategi merupakan masalah penting bagi setiap bangsa baik pada masa lampau,kini, manapun mendatang.
Geostrategi menjadi sangat penting karena setiap bangsa yang telah menegara
membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebgai ruang hidup nasional
untuk menentukan kebijakan,sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan
nasional melalui pembangunan sehingga bangsa itu tetap eksis dalam arti
ideologis,politis, ekonomis,sosial budaya dan Hankam.
Pembukaan UUD 1945 memberikan amanat kepada para penyelenggara negara
agar dalam hidup berbangsa dan negara dalam lingkup nasional diarahkan untuk
mewujudkan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Geostrataegi Indonesia
pada dasarnyanya adalah strategi nasional bangsa Indonesia
dalam memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup
nasional guna merancang arahan tentang kebijakan,sarana dan sasaran pembangunan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional tersebut diatas.
Geostrataegi Indonesia dirumuskan dalam wujud
Konsepsi ”Ketahanan Nasional”.
·
Pengertian Geostrategi
Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi
negara untuk menentukan kebijakan, tujuan,sarana-sarana untuk mencapai tujuan
nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi
lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
·
Pengertian
Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan
konstelasi geografi negara Indonesia
untukmenetukan kebijakan,tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia.
Geostrategi Indonesia
memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan
masadepan yang lebih baik, aman dan sejahtera.Oleh karena itu geostrategi Indonesia
bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang tetapi untuk
kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Hakikat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya
Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat
menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan
nasional ini tergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam
membina aspek alamiah serta aspek sosial,sebagai landasan penyelenggaraan
kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan Nasional mengandung makna
keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional,baik fisik maupun
sosial serta memiliki hubungan erat antara gatra didalamnya secara komprehensif
integral. Kelemahan salahsatu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang
lain,yang dapat mempengaruhi kondisi keseluruhan.
Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Untuk mewujudkan ketahanan nasional, dilaksanakan dengan mengelola dan menyelenggarakan
kesejahteraan dan keamanan terhadap sistem kehidupan nasional. Sebagai konsepsi
pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,metode
pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri dari pendekatan keamanan
dan pendekatan kesejahteraaan. Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai
berikut:
·
Manunggal
·
Mawas KeDalam
·
Kewibawaan
·
Berubah Menurut Waktu
·
Tidak
membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan
·
Percaya pada diri sendiri
·
Tidak tergantung pada pihak lain
a.
Konsepsi Dasar Ketahanan Nasonal
·
Model Asta Gatra
Model ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang
kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi ini dengan
memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.
Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek
kehidupan nasional yaitu:
1.
Aspek Tri gatra kehidupan alamiah:
Ø
Gatra letak dan kedudukan geografi
Ø
Gatra keadaan dan kekayaan alam
Ø
Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2.
Aspek Panca gatra kehidupan sosial:
Ø
Gatra ideologi
Ø
Gatra politik
Ø
Gatra Ekonomi
Ø
Gatra Sosial budaya
Ø
Gatra Pertahanan keamanan
Indonesia dan Perdamaian Dunia
Dalam dunia modern era globalisasi hubungan antar bangsa sudah
tersebar ke seluruh pelosok dunia, tidak ada suatu bangsa yang dapat
membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Karena semua
bangsa merupakan warga dunia. Hubungan internasional terdapat dalam berbagai
bentuk, yaitu:
- Hubungan invidual, misalnya turis, mahasiswa, pegagang dll.
- Hubungan antar kelompok, misalnya lembaga-lembaga social, keagaan, perdagangan dll.
- Hubungan antar negara, yaitu segala macam hubungan internasional yang dilaksanakan oleh aparatur negara atas nama negaranya masing-masing.
Hubungan yang beranekaragam antar pribadi, kelompok dan negara itu menciptakan hubungan yang menyerap seluruh
kegiatn manusia diseluruh dunia, sehingga terciptalah masyarakat internasional.
Hubungan internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang
didasari pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.
Setiap bangsa atau negara yang merdeka dan berdaulat melaksanakan
politik luar negeri daam pergaulan
dengan berbagai bangsa dan negara lain. Politik luar negeri suatu negara pada
pokoknya mengandung dua unsur, yaitu:
- Unsur tujuan nasional yang disertai strategi dan taktik pencapaiannya.
- Unsur tujuan internasional yang berkaitan erat dengan kepentingan nasional bangsa-bangsa yang bersangkutan.
Bagi Indonesia kedua unsur tersebut terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai landasan ideal normatif. Kebijakan politik luar negeri menyangkut
perumusan sikap, arah tindakan dan tujuan yang hendak dicapai suatu negara
dalam pergaulan internasional. Kebijakan politik luar negeri tidak sekedar
penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terkait pada kebijakan
nasional yang dirumuskan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi
menyeluruh di dalam negeri. Oleh sebab itu seringkali dikatakan bahwa kebijakan
politik luar negeri suatu negara adalah pantulan atau perpanjangan dari kondisi
nyata di dalam negeri bangsa yang bersangkutan.
Kebijakan politik luar
negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu:
- Kepentingan nasional, sebagai ukurannya adalah keselamatan dan keamanan nasional serta peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa.
- Kemampuan nasional, yaitu persepsi bangsa yang bersangkutan tentang kemampuannya sendiri yang berupa sumber daya, baik manusia atau alam serta posisi geografi yang melekat pada bangsa yang bersangkutan.
- Dinamika dan kondisi internasional. Dinamika internasional tidak senantiasa menampilkan situasi yang sesuai dengan keinginan suatu negara, begitu juga situasi internasional tidak bersifat tetap (statis) melainkan mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga suatu negara harus menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi dan situasi internasional itu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara yang bersangkutan.
Prinsip Hidup
Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Konsepsi perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu
meningkatkan kesadaran umum bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memeliahar
perdamaian, memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan perlucutan senjata.
Perdamaian merupakan nilai tertinggi bagi umat manusia dan satu-satunya yang
diagung-agungkan oleh hukum internasional.
Dengan demikian menjabarkan gagasan hak asasi manusia atas perdaiamain
dapat diberi perioritas yang tinggi.
Larangan umum terhadap penggunaan kekuatan bersenjata dimaksudkan sebagai tonggak bagi
kebijakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Deklerasi dan
berbagai kaidah hukum internasional mengenai hubungan dan kerja sama
persahabatan antar bangsa dalam kaitannya dengan resolusi Sidang Umum PBB tanggal
24 Oktober 1970, di antara isinya menyatakan bahwa “ setiap perang agresi
merupakan kejahatan terhadap perdaiamain dan bahwa suatu ancaman atau
penggunaan kekuatan merupakan pelanggran terhadap hukum internasional.
Usaha untuk menciptakan perdamaian dunia telah banyak
menjadi pemikiran para ahli politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, seiring
dengan sejarah umat mansia yang dalam bentuk suatu negara menundukkan negara
lain, negara yang besar menguasai negara yang kecil, negara yang maju menjajah
negara yang belum maju. Keinginan damai sebagai akibat dari kerugian umat manusia yang telah melakukan peperangan untuk
merebut suatu kekuasaan dan kekayaan, namun pada hakekatnya negara yang kuat
dan menang dalam suatu peperangan tidaklah kekal. Suatu saat dia akan menerima
akibatnya berupa kekalahan, seperti Jerman dan Jepang yang memiliki kekuasaan
yang sangat besar setelah Perang Dunia I, kemudian kekalahan telah pada Perang
Dunia II. Pada akhirnya dua negara itu tentu akan menyadari tidak ada gunanya
menindas hak-hak bangsa lain yang berakibat runtuhnya martabat manusia. Dalam
waktu yang tidak begitu lama kedua negara (Jerman dan Jepang) itu dapat bangkit
sebagai suatu bangsa yang terhormat dan besar karena telah meninggalkan
cara-cara yang dapat menimbulkanm perang atau sengketa antar negara.
Setiap negara di dunia baik negara maju atau negara
berkembang menginginkan adanya suatu dunia yang tertib dan damai. Tidak ada
suatu negara pun di dunia yang menginginkan perpecahan. Namun demikian kenapa
terjadi peperangan dan kersengketaan antara negara yang satu dengan negara yang
lain? Hal ini disebabkan karena setiap negara memiliki kepentingan, keinginan
serta kemauan yang berbeda-beda, yang dilandasi oleh suatu sistem atau cara
memperjuangkan kepentingan tersebut dengan cara yang berbeda-beda pula,
sehingga tidak jarang menimbulkan konflik kepentingan antar negara.
Suatu tindakan yang dilakukan oleh sebuah negara yang
dianggapnya tidak akan mempengaruhi ketertiban dunia, bahkan dinyatakan sebagai
tujuan damai, tetapi oleh negara lain dianggap sebagai suatu gerakan yang
menjurus kepada bahaya terhadap ketertiban dunia. Contohnya Agresi Amerika
Serikat kepada Irak yang berakibat kehancuran martabat umat manusia di awal
abad ke 21 ini.
Penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sudah di larang dan oleh
sebab itu sengketa-sengketa internasional harus diselesaikan secara damai.
Majelis Umum PBB telah menerima deklerasi untuk meminta semua negara
menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai agar perdamaian, keamanan
internasional dan keadilan tidak sampai terganggu. . Pasal 2 ayat (4) Piagam
PBB melarang negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama
lain.
Berdasarkan Deklerasi Manila 1982 mengenai penyelesaian
sengketa internasional secara damai, menyatakan sebagai berikut:
·
Prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan
kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik
suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan
tujuan PBB.
·
Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan
luar negeri suatu negara.
·
Prinsip
persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
·
Prinsip
persamaan kedaulatan negara.
·
Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan,
kedaulatan dan integritas territorial suatu negara.
·
Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
·
Prinsip keadilan dan hukum internasional.
LATIHAN
1.
Jelaskan seberapa pentingkah kajian tentang Ketahanan
Nasional bagi suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia.
2.
Sebutkan
sifat-sifat Ketahanan Nasinal beserta pengertiannya.
3.
Jelaskan
konsepsi dasar Ketahanan nasional menurut model Morgenthau dan bandingkan
dengan model menurut Lemhanas.
4.
Apakah
Anda setuju dengan pendapat Cline tentang ketahanan nasional suatu bangsa?
Mengapa!
5.
Jelaskan
sikap dan pendapat Anda tentang illegal logging di Indonesia. Sebutkan beberapa prinsip yang melandasi
hidup berdampingan secara damai dalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan Deklerasi
Manila?
6.
Apakah ketimpangan perekonomian dunia dapat
menciptakan hidup berdampingan secara damai? Jelaskan pendapat anda!
7.
Apakah pengaruh sosial budaya negara-negara maju
kepada negara berkembang dapat menjaga hidup berdampingan secara damai dan
persamaan derajat? Jelaskan!
DAFTAR PUSTAKA
·
Ichlasul Amal,Armaidy Armawi (ed),1996; Sumbangan
ilmu Sosial Terhadap Ketahanan Nasional, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta.
·
Lemhanas,1996, Kewiraan Untuk Mahasiswa,
Diterbitkan Dengan Kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud
dan Gramedia,Jakarta.
·
Sunardi,
RM, 2004, Pembinaan Ketahanan Bangsa, PT.Kuaternita Adidarma,Jakarta.
·
Nasution,A
H, 1977, Sishankamrata/ Ketahanan Nasional, Jakarta, Mimeo, Jakarta.
·
Sumodiningrat,
Gunawan, 2001 ;Pembangunan Ekonomi dan Integrasi Bangsa;Jurnal Ketahanan
Nasional, Program Studi Ketahanan Nasional S.Ps – UGM , Yogyakarta.
·
Suryohadiprojo,Sayidiman,2001,;
Integrasi Bangsa”, Jurnal Ketahanan Nasional, Program Studi Ketahanan
Nasional S.Ps-UGM, Yogyakarta.
Biodata Penulis:
Dr. Syahrial Syarbaini, Ph.D.
Lahir di Bukittinggi, 20 November 1956, menempuh
pendidikan: BA, jurusan Civics/Hukum, IKIP Padang (1979). S1 (drs.),
Jurusan Civics/Hukum, IKIP Bandung (1982). (MA) Political History,
Institute of Postgraduate Studies and Research, University of Malaya (1996),
Ph.D. Political Science, di Universiti Kebangsaan Malaysia (2005), Kurus Dosen
Pendidikan Kewarganegaraan Angkatan I tahun 2005 berdasarkan UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dosen Pendidikan Kewarganegaraan (Lektor
Kepala) di Universitas Indonusa Esa Unggul dan beberapa universitas di Wilayah
DKI Jakarta serta mengajar SMAN 23 Jakarta. Tim Penelaah Soal Pusjian Balitbang
Depdiknas, Ketua Musyawarah Guru Tata Negara Kanwil Depdikbud DKI Jakarta
1989-1993, Penatar P4 di BP7 DKI Jakarta 1987-1993, Pegawai Home Staff Non-Diplomatik di Kedutaan
Besar RI Kuala Lumpur. (1993-1998) Karya tulis yang telah diterbitkan adalah
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. 2001, Sosiologi dan Politik
(2002).Ghalia Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar