Jumat, 10 Maret 2017

pengertian PDRB, Dan sektor ekonomi



Pengertian PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentu atau perode tertentu dan biasanya satu tahun.
– penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan harga konstan. PDRB harga atas harga berlaku merupakan nilai tmabah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada  tahun yang bersangkutan sementasra atas harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan, sedang PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah.
Sementara itu, PDRB konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB juga dapat digunakan untuk mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga berlaku dan PDRB menurut harga konstan.
Perhitungan Produk Domestik Regional Bruto secara konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu: pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.

  • Metode penghitungan
 Penghitungan PDRB  dapat dilakukan dengan empat cara pendekatan yaitu :
1. Pendekatan Produksi
Pendekatan Produksi dapat disebut juga pendekatan nilai tambah dimana nilai tambah bruto ( NTB) dengan cara mengurangkan nilai out put yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan biaya antara dari masing nilai produksi bruto tiap sektor ekonomi. Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan pada barang dan jasa yang dipain oleh unit produksi sebagai input antara. Nilai yang ditambahkan sama dengan balas jasa faktor produksi atas ikutsertanya dalam proses produksi.
2. Pendekatan Pendapatan
Pada pendekatan ini, nilai tambah dari kegiatan – kegiatan ekonomi dihitung dengan cara menjumlahkan semua balas jasa faktor praoduksi yaitu upah dan gajih, surplus usaha, penyusutan danpajak tak langsung neto. Untuk sektor Pemerintahan dan usaha yang sifatnya tidak mencari keuntunga, surplus usaha ( bunga neto, sewa tanah dan keuntungan ) tidak diperhitungkan.
3. Pendekatan Pengeluaran
– Pendekatan ini digunakan untuk menghitung nilai barang dan jasa yang digunakan oleh berbagai golongan dalam masyarakat untuk keperluan konsumsi rumah tangga, pemerintah dan yayasan sosial ; Pembentukan modal; dan ekspor. Mengingant nilai barang dan jasa hanya berasasl dari produksi domestik, total pengeluaran dari komponen – komponen di tas hsrus dikursngi nilsi impor sehingga nilai ekspor yang dimaksud adalah ekspor neto. Penjumlahan seluruh komponen pengeluaran akhir ini disebut PDRB atas dassar harga pasar.
4. Metode Alokasi
Metode ini digunakn jika data suatu unit produksi di suatu daerah tidak tersedia. Nilai tambah suatu unit produksi di daerah tersebut dihitung dengsn menggunakan data yang telah dialokasikan dari sumber yang tingkatnya lebih tinggi, misalnya data suatu kabupaten diperoleh dari alokasi data Propinsi. Beberapa alokator yang digunakan  adalah nilai produksi bruto atau neto, jumlah produksi fisik, tenaga kerja,penduduk, dan alokator lain
Cakupan:
PDRB menurut lapangan usaha dikelompokkan dalam 9 sektor ekonomi sesuai dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
a. Subsektor Tanaman bahan makanan
b. Subsektor Tanaman perkebunan
c. Subsektor Peternakan
d. Subsektor Kehutanan
e. Subsektor Perikanan
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian
a. Subsektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
b. Subsektor Pertambangan Bukan Migas
c. Subsektor Penggalian
3. Sektor Industri Pengolahan
a. Subsektor Industri Migas
- Pengilangan Minyak Bumi
- Gas Alam Cair (LNG)
b. Subsektor Industri Bukan Migas
4. Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih
a. Subsektor Listrik
b. Subsektor Gas
c. Subsektor Air Bersih
5. Sektor Konstruksi
6. Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran
a. Subsektor Perdagangan Besar dan Eceran
b. Subsektor Hotel
c. Subsektor Restoran
7. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi
a. Subsektor Pengangkutan
- Angkutan Rel
- Angkutan Jalan Raya
- Angkutan Laut
- Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Angkutan Udara
- Jasa Penunjang Angkutan
b. Subsektor Komunikasi
8. Sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan
a. Subsektor Bank
b. Subsektor Lembaga Keuangan Tanpa Bank
c. Subsektor Jasa Penunjang Keuangan
   d. Subsektor Real Estate

0 komentar:

Posting Komentar