Pengertian PDRB adalah
jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan
pekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentu atau perode tertentu dan
biasanya satu tahun.
– penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan harga konstan. PDRB harga atas harga berlaku merupakan nilai tmabah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun yang bersangkutan sementasra atas harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar.
– penghitungan PDRB menggunakan dua macam harga yaitu harga berlaku dan harga konstan. PDRB harga atas harga berlaku merupakan nilai tmabah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada tahun yang bersangkutan sementasra atas harga konstan dihitung dengan menggunakan harga pada tahun tertentu sebagai tahun dasar.
Produk Domestik Regional Bruto
(PDRB) merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi
di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku
maupun atas dasar harga konstan.
PDRB pada dasarnya merupakan
jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah
tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan
oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
PDRB atas dasar harga berlaku
menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada
tahun berjalan, sedang PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah
barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu
tahun tertentu sebagai tahun dasar. PDRB menurut harga berlaku digunakan untuk
mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi
suatu daerah.
Sementara itu, PDRB konstan
digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun
atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga.
PDRB juga dapat digunakan untuk
mengetahui perubahan harga dengan menghitung deflator PDRB (perubahan indeks
implisit). Indeks harga implisit merupakan rasio antara PDRB menurut harga
berlaku dan PDRB menurut harga konstan.
Perhitungan Produk Domestik
Regional Bruto secara konseptual menggunakan tiga macam pendekatan, yaitu:
pendekatan produksi, pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
- Metode penghitungan
Penghitungan
PDRB dapat dilakukan dengan empat cara pendekatan yaitu :
1. Pendekatan Produksi
Pendekatan
Produksi dapat disebut juga pendekatan nilai tambah dimana nilai tambah bruto (
NTB) dengan cara mengurangkan nilai out put yang dihasilkan oleh seluruh
kegiatan ekonomi dengan biaya antara dari masing nilai produksi bruto tiap
sektor ekonomi. Nilai tambah merupakan nilai yang ditambahkan pada barang dan
jasa yang dipain oleh unit produksi sebagai input antara. Nilai yang
ditambahkan sama dengan balas jasa faktor produksi atas ikutsertanya dalam
proses produksi.
2.
Pendekatan Pendapatan
Pada
pendekatan ini, nilai tambah dari kegiatan – kegiatan ekonomi dihitung dengan
cara menjumlahkan semua balas jasa faktor praoduksi yaitu upah dan gajih,
surplus usaha, penyusutan danpajak tak langsung neto. Untuk sektor Pemerintahan
dan usaha yang sifatnya tidak mencari keuntunga, surplus usaha ( bunga neto,
sewa tanah dan keuntungan ) tidak diperhitungkan.
3.
Pendekatan Pengeluaran
–
Pendekatan ini digunakan untuk menghitung nilai barang dan jasa yang digunakan
oleh berbagai golongan dalam masyarakat untuk keperluan konsumsi rumah tangga,
pemerintah dan yayasan sosial ; Pembentukan modal; dan ekspor. Mengingant nilai
barang dan jasa hanya berasasl dari produksi domestik, total pengeluaran dari
komponen – komponen di tas hsrus dikursngi nilsi impor sehingga nilai ekspor
yang dimaksud adalah ekspor neto. Penjumlahan seluruh komponen pengeluaran
akhir ini disebut PDRB atas dassar harga pasar.
4.
Metode Alokasi
Metode
ini digunakn jika data suatu unit produksi di suatu daerah tidak tersedia.
Nilai tambah suatu unit produksi di daerah tersebut dihitung dengsn menggunakan
data yang telah dialokasikan dari sumber yang tingkatnya lebih tinggi, misalnya
data suatu kabupaten diperoleh dari alokasi data Propinsi. Beberapa alokator
yang digunakan adalah nilai produksi bruto atau neto, jumlah produksi
fisik, tenaga kerja,penduduk, dan alokator lain
Cakupan:
PDRB menurut lapangan usaha
dikelompokkan dalam 9 sektor ekonomi sesuai dengan International Standard Industrial
Classification of All Economic Activities (ISIC) sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian,
Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
a. Subsektor Tanaman bahan
makanan
b. Subsektor Tanaman perkebunan
c. Subsektor Peternakan
d. Subsektor Kehutanan
e. Subsektor Perikanan
2. Sektor Pertambangan dan
Penggalian
a. Subsektor Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
b. Subsektor Pertambangan Bukan
Migas
c. Subsektor Penggalian
3. Sektor Industri Pengolahan
a. Subsektor Industri Migas
- Pengilangan Minyak Bumi
- Gas Alam Cair (LNG)
b. Subsektor Industri Bukan
Migas
4. Sektor Listrik, Gas, dan Air
Bersih
a. Subsektor Listrik
b. Subsektor Gas
c. Subsektor Air Bersih
5. Sektor Konstruksi
6. Sektor Perdagangan, Hotel
dan Restoran
a. Subsektor Perdagangan Besar
dan Eceran
b. Subsektor Hotel
c. Subsektor Restoran
7. Sektor Pengangkutan dan
Komunikasi
a. Subsektor Pengangkutan
- Angkutan Rel
- Angkutan Jalan Raya
- Angkutan Laut
- Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan
- Angkutan Udara
- Jasa Penunjang Angkutan
b. Subsektor Komunikasi
8. Sektor Keuangan, Real Estate
dan Jasa Perusahaan
a. Subsektor Bank
b. Subsektor Lembaga Keuangan
Tanpa Bank
c. Subsektor Jasa Penunjang
Keuangan
|
d. Subsektor Real Estate
0 komentar:
Posting Komentar