Rabu, 11 Desember 2024

PENATAAN RUANG “Identifikasi Penyimpangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan”

 

PENGENDALIAN PENYIMPANGAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PESISIR PANTAI KOTA MAKASSAR

 

ABSTRAK

Dinamika Pembangunan telah menyebabkan penyimpangan tata ruang beberapa factor yang menjadi penyebab penyimpangan tata ruang dan bila terjadi penyimpangan tata ruang maka kebijakan apa yang disarankan agar dimasa mendatang tidak terjadi penyimpangan ketataruangan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap RTRWP. Penyebab yang menyebabkan adanya penyimpangan karena beberapa hal 1). Pemekaran wilayah dengan terbitnya UU No. 56/2004 tentang pembentukan provisni Sulawesi Barat, UU No. 7/2003 Tentang pembentukan Kabupaten Luwu Utara dan UU No. 11/2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. 2). Pertambahan dan distribusi Penduduk, 3). Lingkup dan muatan RTRWP yang tidak implementatif. 4). Otonomi daerah yang membuat kekurang patuhan pada perda. 5). Munculnya berbagai Pembangunan sectoral, 6). Kurangnya koordinasiperencanaan, 7). Lemahnya monitoring dan 8). Kurangnya sosialisasi RTRWP.

Penelitian ini juga menyarankan agar 1). Melakukan revisi RTRWP 2). Mempertajam muatan RTRWP, 3). Revitalisasi kelembagaan, 4). Pelibatan Stakholders dan 5). Keterbukaan RTRWP baru kepada public agar bisa di ketahui oleh semua orang.

 

 

PENDAHULUAN

 

Penataan ruang pada dasarnya merupakan implementasi dari pembangunan daerah. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tata ruang merupakan wujud dari struktur ruang dan pola ruang, sedangkan penataan ruang adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang yang akan dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka rencana tata ruang disusun melalui proses perencanaan yang disertai kesadaran penuh akan aspek pemanfaatan ruang dalam operasional dan aspek pengendalian dalam implementasi dan evaluasi.

Fenomena yang terjadi saat ini adalah adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan penggunaan lahan eksisting dengan rencana tata ruang. Dengan terbatasnya ketersediaanlahan maka akan terjadi berbagai permasalahan dalam pengalokasian ruang karena faktorkepentingan. Penyimpangan struktur dan pemanfaatan ruang dalam RTRW umumnya terjadikarena tekanan tingginya pertumbuhan penduduk, terutama akibat arus urbanisasi.Perkembangan spasial yang tidak terkendali tersebut bukan berarti suatu wilayah tidakmempunyai konsep perencanaan tata ruang/tata spasialnya. Formulasi tata spasial danaplikasinya kalah cepat berpacu dengan proses perubahan spasial yang ada di lapangan,karena permasalahan yang berkaitan dengan aplikasi peraturan tidak dilaksanakan secarakonsisten dan konsekuen.

Kota Makassar merupakan salah satu kota pesisir yang ada di Indonesia yang memiliki garis pantai sepanjang 32 km dan mencakup 11 pulau-pulau kecil dengan luas keseluruhan mencapai 122.370 Ha atau sekitar 1,1% dari luas wilayah daratannya. Fakta tersebut menjadikan Kota Makassar memiliki berbagai kawasan wisata pesisir. Pertumbuhan penduduk di wilayah pesisir Kota Makassar tidak hanya mengakibatkan kepadatan penduduk yang semakin tinggi, tetapi berpengaruh juga terhadap munculnya permukiman kumuh yang ada di pesisir pantai maupun sepanjang sungai. Permukiman kumuh merupakan suatu permukiman yang sangat padat yang dicirikan oleh kondisi lingkungan yang kurang layak huni serta fasilitas yang jauh dari kata memadai.

Wilayah pesisir kota Makassar menyediakan sumberdaya alam yang produktif baik sebagai sumber pangan, tambang mineral dan energi, media komunikasi maupun kawasan rekreasi atau pariwisata, hal tersebut mempunyai konsekuensi bagi Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola berbagai potensi yang ada khususnya wilayah pesisir serta mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi. Kendala di wilayah pesisir antara lain munculnya permukiman kumuh dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana yang ada, tantangan yang dihadapi selanjutnya dimasa yang akan datang agar dapat menjadikan wilayah pesisir kota Makassar lebih tertata dengan pengelolaan lingkungan dalam wilayah pesisir sesuai dengan konsep yang ada harus dilakukan secara terencana, rasional, bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan kawasan pesisir bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada Kecamatan Tamalanrea, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh sehingga terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang di Kawasan Pesisir Pantai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar serta bagaimana pengendalian penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

METODE PENELITIAN

 

a.      Lokasi penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di Kawasan Pesisir Pantai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Kawasan Pesisir Pantai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan pertimbangan bahwa: a. Proses alih fungsi guna lahan berlangsung sangat cepat dan pesat diduga terdapat berbagai guna lahan sebagai magnet yang dapat menarik tumbuh kembangnya aktivitas guna lahan lainnya. b. Terdapat berbagai kawasan permukiman, perdagangan, jasa dan setiap musim hujan mengalami permasalahan banjir dan abrasi pantai yang berdampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan.

b.     Populasi dan Sampel

                                               i.     Populasi

Populasi dalam penelitian ini adalah beberapa kelompok masyarakat terkait tata ruang, pemerintah Kota Makassar yang merencanakan tata ruang, melaksanakan pemanfaatan ruang, penerima manfaat dan penerima dampak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

                                             ii.     Sampel

Menurut (Gulo, 2002) jika populasi tersebar dalam stakeholders (cluster) yang masih-masing mempunyai ciri yang sama, maka salah satu atau beberapa wilayah dapat di ambil sebagai sampel. Berdasarkan pendapat tersebut bahwa penarikan sampel wialayah dalam penelitian ini secara acak cluster. Maka dapat disimpulkan bahwa dalam penelitian ini  terpilih wilayah pesisir pantai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar sebagai sampel wilayah.

Sampel meliputi profeional  tata ruang apparat pemerintah, akademisi tata ruang dan masyarakat yang terdampak. Karena sampel yang diambil adalah homogen maka jumlah masing-masing sampel di tentukan sesuai dengan kebutuhan penelitian dan jumlah sampel ada sebanyak 40 orang yang dirinci sebagai berikut :

a.      Lembaga Profesi

1.     Ikatan Ahli Perencana (IAP)                  : 5 Orang

2.     Konsultan Perencanaan tata ruang          : 5 Orang

b.     Pemerintah

1.     Dinas penataan Ruang                           : 3 Orang

2.     Bappeda Kota Makassar                        : 3 Orang

3.     Kantor Pertanahan ATR/BPN                : 2 Orang

4.     Pemerintah Wilayah Kecamatan             : 2 Orang

c.      Akademisi                                                    : 10 Orang

d.     Masyarakat Umum                                        : 10 Orang

c.      Jenis Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan Data Sekunder data primer didapatkan melalui observasi lapangan, kuesioner dan data eksisting lapangan. Data Sekunder, data yang dijaring melalui instansi yang terkait.

d.     Teknik Penggumpulan data Analisis Data

1.     Teknik Pengumpulan Data

Teknik dan metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini terdiri atas :

Metode Observasi, metode pengumpulan data dimana penelitian atau kolaboratornya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian. dimaksudkan suatu cara pengambilan data melalui pengamatan langsung terhadap situasi atau peristiwa yang ada dilapangan.

Kuesioner, yaitu mengumpulkan data melalui penyebaran angket kepada responden untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang telah disedia. Metode ini untuk untuk menjaring data-data yang berkaitan dengan proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap orang-orang terkait dalam proses penataan ruang tersebut.

2.     Analisis Data

Data yang terjaring melalui hasil kuesioner, diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif-kuantitatif dengan menggunakan pendekatan tabulasi silang (Crosstabulation). Data yang terkumpul dilakukan kategorisasi dengan skala likert, yaitu berpengaruh, kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh. Untuk menjawab masalah pertama yakni faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar digunakan analisis kuantitatif dan kualitatif. Analisis deskriptif kuantitatif data pada penelitian ini dengan cara; menghitung nilai rata-rata jawaban responden yang telah dikuantitatifkan. Hasil yang telah diperoleh pada tahap I didistribusikan ke dalam tabel silang (crosstab) yang menggambarkan penyebaran data. Selanjutnya diinterpretasikan sesuai dengan arah dan tujuan pengembangan analisis. Untuk menjawab masalah kedua yakni bagaimana kedudukan dan fungsi peraturan zonasi dalam mengendalikan penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Makassar di gunakan analisis deskriptif terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Faktor-Faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir pantai Kecamatan Tamalanrea

0 komentar:

Posting Komentar