PENGENDALIAN
PENYIMPANGAN PEMANFAATAN RUANG DI KAWASAN PESISIR PANTAI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK
Dinamika
Pembangunan telah menyebabkan penyimpangan tata ruang beberapa factor yang
menjadi penyebab penyimpangan tata ruang dan bila terjadi penyimpangan tata
ruang maka kebijakan apa yang disarankan agar dimasa mendatang tidak terjadi
penyimpangan ketataruangan.
Penelitian
ini menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap RTRWP. Penyebab yang
menyebabkan adanya penyimpangan karena beberapa hal 1). Pemekaran wilayah
dengan terbitnya UU No. 56/2004 tentang pembentukan provisni Sulawesi Barat, UU
No. 7/2003 Tentang pembentukan Kabupaten Luwu Utara dan UU No. 11/2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo. 2). Pertambahan dan distribusi Penduduk,
3). Lingkup dan muatan RTRWP yang tidak implementatif. 4). Otonomi daerah yang
membuat kekurang patuhan pada perda. 5). Munculnya berbagai Pembangunan
sectoral, 6). Kurangnya koordinasiperencanaan, 7). Lemahnya monitoring dan 8).
Kurangnya sosialisasi RTRWP.
Penelitian
ini juga menyarankan agar 1). Melakukan revisi RTRWP 2). Mempertajam muatan
RTRWP, 3). Revitalisasi kelembagaan, 4). Pelibatan Stakholders dan 5).
Keterbukaan RTRWP baru kepada public agar bisa di ketahui oleh semua orang.
PENDAHULUAN
Penataan ruang pada dasarnya merupakan implementasi
dari pembangunan daerah. Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
tata ruang merupakan wujud dari struktur ruang dan pola ruang, sedangkan
penataan ruang adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang
yang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana
tata ruang yang akan dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta
penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Maka rencana tata ruang disusun melalui proses perencanaan yang
disertai kesadaran penuh akan aspek pemanfaatan ruang dalam operasional dan
aspek pengendalian dalam implementasi dan evaluasi.
Fenomena yang terjadi saat ini adalah adanya
ketidaksesuaian atau penyimpangan penggunaan lahan eksisting dengan rencana
tata ruang. Dengan terbatasnya ketersediaanlahan maka akan terjadi berbagai
permasalahan dalam pengalokasian ruang karena faktorkepentingan. Penyimpangan
struktur dan pemanfaatan ruang dalam RTRW umumnya terjadikarena tekanan
tingginya pertumbuhan penduduk, terutama akibat arus urbanisasi.Perkembangan
spasial yang tidak terkendali tersebut bukan berarti suatu wilayah
tidakmempunyai konsep perencanaan tata ruang/tata spasialnya. Formulasi tata
spasial danaplikasinya kalah cepat berpacu dengan proses perubahan spasial yang
ada di lapangan,karena permasalahan yang berkaitan dengan aplikasi peraturan
tidak dilaksanakan secarakonsisten dan konsekuen.
Kota Makassar merupakan salah satu kota pesisir yang
ada di Indonesia yang memiliki garis pantai sepanjang 32 km dan mencakup 11
pulau-pulau kecil dengan luas keseluruhan mencapai 122.370 Ha atau sekitar 1,1%
dari luas wilayah daratannya. Fakta tersebut menjadikan Kota Makassar memiliki
berbagai kawasan wisata pesisir. Pertumbuhan penduduk di wilayah pesisir Kota
Makassar tidak hanya mengakibatkan kepadatan penduduk yang semakin tinggi,
tetapi berpengaruh juga terhadap munculnya permukiman kumuh yang ada di pesisir
pantai maupun sepanjang sungai. Permukiman kumuh merupakan suatu permukiman
yang sangat padat yang dicirikan oleh kondisi lingkungan yang kurang layak huni
serta fasilitas yang jauh dari kata memadai.
Wilayah pesisir kota Makassar menyediakan sumberdaya
alam yang produktif baik sebagai sumber pangan, tambang mineral dan energi,
media komunikasi maupun kawasan rekreasi atau pariwisata, hal tersebut
mempunyai konsekuensi bagi Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola berbagai
potensi yang ada khususnya wilayah pesisir serta mengatasi kendala dan
tantangan yang dihadapi. Kendala di wilayah pesisir antara lain munculnya
permukiman kumuh dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana yang
ada, tantangan yang dihadapi selanjutnya dimasa yang akan datang agar dapat
menjadikan wilayah pesisir kota Makassar lebih tertata dengan pengelolaan
lingkungan dalam wilayah pesisir sesuai dengan konsep yang ada harus dilakukan
secara terencana, rasional, bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan daya
dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan kawasan pesisir
bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Ruang lingkup penelitian ini dibatasi pada Kecamatan
Tamalanrea, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
faktor-faktor yang berpengaruh sehingga terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang
di Kawasan Pesisir Pantai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar serta bagaimana
pengendalian penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
METODE
PENELITIAN
a.
Lokasi
penelitian
Lokasi
penelitian dilakukan di Kawasan Pesisir Pantai Kecamatan Tamalanrea Kota
Makassar. Kawasan Pesisir Pantai Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan
pertimbangan bahwa: a. Proses alih fungsi guna lahan berlangsung sangat cepat
dan pesat diduga terdapat berbagai guna lahan sebagai magnet yang dapat menarik
tumbuh kembangnya aktivitas guna lahan lainnya. b. Terdapat berbagai kawasan
permukiman, perdagangan, jasa dan setiap musim hujan mengalami permasalahan
banjir dan abrasi pantai yang berdampak terhadap menurunnya kualitas
lingkungan.
b.
Populasi
dan Sampel
i. Populasi
Populasi
dalam penelitian ini adalah beberapa kelompok masyarakat terkait tata ruang,
pemerintah Kota Makassar yang merencanakan tata ruang, melaksanakan pemanfaatan
ruang, penerima manfaat dan penerima dampak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota Makassar.
ii. Sampel
Menurut
Sampel
meliputi profeional tata ruang apparat
pemerintah, akademisi tata ruang dan masyarakat yang terdampak. Karena sampel
yang diambil adalah homogen maka jumlah masing-masing sampel di tentukan sesuai
dengan kebutuhan penelitian dan jumlah sampel ada sebanyak 40 orang yang
dirinci sebagai berikut :
a.
Lembaga
Profesi
1.
Ikatan
Ahli Perencana (IAP) : 5
Orang
2.
Konsultan
Perencanaan tata ruang : 5 Orang
b.
Pemerintah
1.
Dinas
penataan Ruang :
3 Orang
2.
Bappeda
Kota Makassar : 3
Orang
3.
Kantor
Pertanahan ATR/BPN : 2
Orang
4.
Pemerintah
Wilayah Kecamatan : 2 Orang
c.
Akademisi
:
10 Orang
d.
Masyarakat
Umum :
10 Orang
c.
Jenis
Data
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan Data Sekunder
data primer didapatkan melalui observasi lapangan, kuesioner dan data eksisting
lapangan. Data Sekunder, data yang dijaring melalui instansi yang terkait.
d.
Teknik
Penggumpulan data Analisis Data
1.
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
dan metode yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini terdiri
atas :
Metode
Observasi,
metode pengumpulan data dimana penelitian atau kolaboratornya mencatat
informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian. dimaksudkan suatu
cara pengambilan data melalui pengamatan langsung terhadap situasi atau
peristiwa yang ada dilapangan.
Kuesioner, yaitu mengumpulkan
data melalui penyebaran angket kepada responden untuk mendapatkan jawaban atas
pertanyaan yang telah disedia. Metode ini untuk untuk menjaring data-data yang
berkaitan dengan proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan
ruang terhadap orang-orang terkait dalam proses penataan ruang tersebut.
2.
Analisis
Data
Data
yang terjaring melalui hasil kuesioner, diolah dan dianalisis dengan metode
deskriptif kualitatif-kuantitatif dengan menggunakan pendekatan tabulasi silang
(Crosstabulation). Data yang terkumpul dilakukan kategorisasi dengan skala
likert, yaitu berpengaruh, kurang berpengaruh dan tidak berpengaruh. Untuk
menjawab masalah pertama yakni faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya
penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota Makassar digunakan analisis kuantitatif dan kualitatif.
Analisis deskriptif kuantitatif data pada penelitian ini dengan cara;
menghitung nilai rata-rata jawaban responden yang telah dikuantitatifkan. Hasil
yang telah diperoleh pada tahap I didistribusikan ke dalam tabel silang (crosstab)
yang menggambarkan penyebaran data. Selanjutnya diinterpretasikan sesuai dengan
arah dan tujuan pengembangan analisis. Untuk menjawab masalah kedua yakni
bagaimana kedudukan dan fungsi peraturan zonasi dalam mengendalikan
penyimpangan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Makassar di gunakan analisis
deskriptif terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Faktor-Faktor yang mempengaruhi
terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir pantai Kecamatan
Tamalanrea
0 komentar:
Posting Komentar