A. Latar Belakang
1. Mata
pencaharian warga merupakan nelayan yang mana relokasi ditempatkan pada Kawasan
perkotaan sehingga aktivitas biasa masayrakat jauh untuk mencari mata
pencaharian seperti nelayan.
2. Terdapat
tanah leluhur yang sudah ada sejak lama dan di ambil alih oleh BP Batam dan
juga terdapat kawasan TPU yang di jadikan kawasan Investasi oleh BP Batam.
3. Adanya
selisih paham anatar masyarakat asli Rempang dengan Masyarakat pendatang yang
ada di wikayah Rempang.
B. Isu
dan faktor
C.
Analisis
D.
Kesimpulan
1.
Meminta Pemerintah meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang
Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023.
2.
Meminta ATR BPN tidak menerbitkan APL di lokasi Pulau Rempang mengingat
bepotensi pelanggaran HAM.
3.
Relokasi harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dan sudah
tersedia sesuai kebutuhan
4.
Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi
yang cukup dan baik atas rencana pengembangan dan relokasi tersebut
5.
Pemerintah harus menghargai keinginan dari
masyarakat terdampak untuk tidak pindah lokasi sehingga tidak perlu merelokasi
warga
6.
Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan
aparat dalam proses relokasi dan hal terkait PSN di Pulau Rempang.
7.
Pelaksanaan Proyek Rempang Eco City tersebut dapat
dituangkan dalam kebijakan yang transparan, dan dikonsultasikan dengan
masyarakat yang terdampak pada Pulau Rempang.
0 komentar:
Posting Komentar