Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan Hidup baik berupah Undang-udang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri sudah banyak, namun demikian
permasalahan lingkungan hidup masih tetap ada sampai saat ini, menurut anda apa
permasalahannya? Jelaskan!
Permasalahan lingkungan akan
tetap ada sampai saat ini, meskipun sudah banyak kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup yang di terapkan melalui undang-undang, peraturan
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden atau bahkan peraturan
pemerintah. Beberapa permasalahan yang mendasar yang menjadi penyebab antara
lain adalah salah satunya ketidak puasan terhadap peraturan dari beberapa pihak
yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Hal ini bisa di sebabkan karena
kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan atau kurangnya
penengakan hukum yang efektif. Meskipun adanya upaya hukum terhadap pelanggaran
hukum juga mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, memaksa
oknum untuk menanggulangi dan memulihkan, melindungi serta mendorong
peningkatan ketaatan hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup dilakukan
melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan. Misalnya,
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup menyebutkan bahwa penegakan hukum meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dengan adanya
penegakan hukum tersebut diatas tidak menutup kemungkinan beberapa oknum masih
melakukan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan.
Teori : Maes J.
et all (2016) An indicator framework asseassing ecosystem services in support
of the EU Biodiversity Strategy to 2020. Ecosystem service, 17: 14-23
0 komentar:
Posting Komentar