Rabu, 11 Desember 2024

Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup baik berupah Undang-udang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri sudah banyak, namun demikian permasalahan lingkungan hidup masih tetap ada sampai saat ini, menurut anda apa permasalahannya

 

            Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup baik berupah Undang-udang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri sudah banyak, namun demikian permasalahan lingkungan hidup masih tetap ada sampai saat ini, menurut anda apa permasalahannya? Jelaskan!


                Permasalahan lingkungan akan tetap ada sampai saat ini, meskipun sudah banyak kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang di terapkan melalui undang-undang, peraturan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden atau bahkan peraturan pemerintah. Beberapa permasalahan yang mendasar yang menjadi penyebab antara lain adalah salah satunya ketidak puasan terhadap peraturan dari beberapa pihak yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Hal ini bisa di sebabkan karena kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan atau kurangnya penengakan hukum yang efektif. Meskipun adanya upaya hukum terhadap pelanggaran hukum juga mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan, memaksa oknum untuk menanggulangi dan memulihkan, melindungi serta mendorong peningkatan ketaatan hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup dilakukan melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan. Misalnya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa penegakan hukum meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dengan adanya penegakan hukum tersebut diatas tidak menutup kemungkinan beberapa oknum masih melakukan pelanggaran dan pengrusakan lingkungan.


Teori : Maes J. et all (2016) An indicator framework asseassing ecosystem services in support of the EU Biodiversity Strategy to 2020. Ecosystem service, 17: 14-23


0 komentar:

Posting Komentar